SAMPIT, gerbangdesa.com – Dua orang perempuan berupaya untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Kalapas Sampit Agung Supriyanto menceritakan, modus yang digunakan dua perempuan itu adalah dengan cara menyembunyikan barang tersebut di dalam kaos kaki yang dikenakannya pada saat berkunjung.
Barang yang berhasil digagalkan itu berupa tiga buah gadget, empat buah headset dan sebuah charger. Barang terlarang itu rencananya akan diberikan kepada keluarganya yang ada di dalam Lapas Sampit, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Berkat kejelian petugas pada saat penggeledahan badan, barang-barang tersebut dapat ditemukan dan digagalkan untuk masuk ke Lapas Sampit. Selanjutnya, kedua perempuan dan barang  bukti itu akan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agung melalui rilis yang terima redaksi media siber Gerbang Desa, Sabtu 1 Juli 2023.
Agung juga menambahkan bahwa berbagai upaya pihaknya lakukan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang. Hal itu sebagai wujud deteksi dini akan munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit.
“Kami berikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas Lapas Sampit yang terus mengimplementasikan komitmen bersama, guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas apalagi sampai dimiliki oleh para WBP,” pungkasnya. (2d/fin)