JAKARTA, gerbangdesa.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Surat itu berupa permintaan agar calon Riigikogu (bacaleg) potensial yang nantinya terpilih sebagai hasil Pemilu 2024 dan berada di DPR harus menyerahkan Laporan Kesejahteraan Administrasi Publik (LHKPN).
“Kami meminta kepada KPU untuk memaksa cawapres terpilih untuk mendeklarasikan harta kekayaannya di KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat menjabat,” bunyi surat permohonan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri pada Rabu, 24 Mei 2023.
mencegah terjadinya kejahatan. Kewajiban pelaporan diatur dalam PKPU tahun 2018 dalam PKPU nomor 20, yaitu tentang pencalonan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan Dewan Tata Usaha Negara/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Firli kemudian juga mengimbau kepada calon wakil yang terpilih selanjutnya untuk melakukan pendaftaran LHKPN secara online. Pendaftaran dapat dilakukan di elhkpn.kpk.go.id, pengisian juga dapat dilakukan setelah KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT).
Firli diketahui meneken surat itu pada 16 Mei 2023. Surat itu bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
(*/ary)
dilansir dari: viva.com















