GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih ‘Bagendang Permai’. Kegiatan dipusatkan di balai pertemuan desa setempat, Rabu pagi (21/5/2025).
Menariknya, saat pembentukan kepengurusan koperasi desa hanya berdasarkan forum musyawarah dan mufakat, bukan cara pemilihan langsung bebas, umum, rahasia, jujur dan adil layaknya pemilihan kepala daerah.
Berikut nama-nama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bagendang Permai yakni, Ketua Iswanur, Wakil Ketua Bidang Usaha Jajang Sukarya, Wakil Ketua Bidang Anggota Zulkifli, Sekretaris Rusbandi, dan Bendahara Rusmainah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bagendang Permai Mulyadie mengatakan, undangan yang disebar melibatkan enam rukun tetangga dan tiga rukun warga, minimal setiap RT membawa lima orang warganya.
Hal itu diharapkan, agar pembentukan dan sekaligus pemilihan pengurus koperasi desa merah putih itu benar-benar transparan sesuai aturan dan syarat yang telah ditetapkan.
“Sesuai kesepakatan bersama, kami menetapkan pemilihan pengurus berdasarkan hasil forum musyawarah dan mufakat, karena cara pemilihan langsung atau melalui voting, peserta hadir tidak ada yang mengajukan diri,” kata Mulyadie usai Musdesus sosialisasi dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ia menilai bahwa hasil forum musyawarah dan mufakat adalah jalan yang harus ditempuh untuk membentuk pengurus Kopdes Merah Putih.
“Kami dari pengurus BPD mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa karena telah memfasilitasi kegiatan ini,” ucapnya.
Kepala Desa Bagendang Permai Kuryadi menginginkan kepada pengurus Kopdes agar jeli dalam memilih potensi-potensi yang ada di desa.
“Pengurus yang terpilih diharapkan mampu membawa koperasi desa ini maju dan berkembang karena tujuannya salah satunya meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” sarannya.
Pelaksana Harian Camat Mentaya Hilir Utara Hasrul Hamid memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya Musdesus sosialisasi dan pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Bagendang Permai.
Alasannya, desa ini merupakan desa terakhir yang telah diadakan pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih sebelum akhir Mei 2025 sesuai target yang ditetapkan pihak kecamatan.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih khususnya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, semua desa telah dibentuk, desa Bagendang Permai adalah desa yang terakhir,” ujarnya dihadapan yang hadir.
Sementara itu, Pendamping Desa Profesional Ahmad Solikin pada saat menyosialisasikan salah satu mengungkapkan tentang unit-unit usaha yang bisa dikembangkan melalui koperasi desa merah putih.
Misalnya, di sektor Pertanian, kelautan dan perikanan, perkebunan, unit simpan pinjam seperti unit usaha simpan pinjam primer, unit usaha simpan pinjam pembiayaan syariah.
Selanjutnya, Klinik Desa misalnya, aktivitas puskesmas, aktivitas rumah sakit swasta, aktivitas klinik swasta, aktivitas rumah sakit lainnya dan aktivitas cold storage.
Kemudian, Logistik meliputi, jasa pengurusan transportasi, aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat, aktivitas ekspedisi muatan angkutan pesawat udara, angkutan Multimoda, dan jasa penumpang angkutan udara.
Solikin juga menyebutkan bahwa dari 168 dan 17 kelurahan yang terpencar di Kabupaten Kotawaringin Timur, semua sepakat untuk membentuk Koperasi desa/kelurahan Merah Putih. (fin/fin)














