Nasdem Batalkan Pendaftaran Bacaleg di KPU? Ini Penyebabnya

BALI, gerbangdesa.com – I Gusti Putu Wiarta Mas, bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem Tabanan tiba-tiba mengundurkan diri. Dia membatalkan pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Tak hanya itu, ia juga mundur dari partai yang didirikan Surya Paloh.

Wiarta sebelumnya mencalonkan diri di dapil Tabanan I atau Tabanan-Kerambita. Wiarta sendiri berasal dari Desa Bongani di Kabupaten/Pemerintah Tabanan. Diduga ia mengundurkan diri karena status kependudukannya yang bermasalah.

Dia dinyatakan meninggal pada 2018. Padahal, akta kematiannya dikeluarkan pada tahun yang sama. Hari ini, Selasa (16 Mei 2023), terungkap pengunduran diri mantan wakil legislator yang menjabat sebagai Direktur Kecamatan Desa Bongan Gede itu. Pengunduran dirinya dilakukan secara tertulis dan disegel. Ketua DPD Nasdem Tabanan Ida Bagus Widiadnyana mengaku tidak mengetahui pengunduran diri Wiarta.

“Saya tidak dapat informasi apa-apa. Malah saya dapat berita dari media. Saya kaget juga,” ujarnya. Widiadnyana membenarkan pengunduran diri Wiarta kepada pihak yang terlibat. “Saya telepon dulu orangnya karena ada masalah, saya kira begitu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak menghalangi kadernya untuk memutuskan mundur dengan alasan apapun. “Saya kasih (pembatalan). Tapi harus melalui prosedur yang benar,” tambahnya. Pasalnya, lanjut Widiadnyana, pendaftaran kader sebagai caleg dilakukan melalui keputusan partai yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). “Jadi, saya harus mengusulkan perubahan SK. Nanti saya sampaikan ke KPU,” ujarnya.

Mengenai dugaan pemalsuan akte kematian, dia mengaku tidak tahu. “Setahu saya, dia (Wiarta) tidak akan bergabung dengan Nasdem sebelum 2023. Dia pengurus DPC Partai Nasdem di Kabupaten Tabanan,” ujarnya. Ketua KPU Tabanani I Gede Putu Weda Subawa secara terpisah membenarkan bahwa calon pemilihan umum yang datang sore ini untuk mengundurkan diri.

“Sebenarnya (ada orang) yang datang ke sini. Tolong Pak, saya mau kirim surat pengunduran diri dari partai. Itu alasan pribadi. Nanti saya kasih tahu. Itu katanya,” kata Weda. Namun, Weda menegaskan KPU memerintahkan untuk menangani perpecahan internal partai terlebih dahulu. Proses ini menjadi mekanisme perbaikan daftar bacaan.

“Saat ini kami hanya memantau (pengelolaan). Kami baru memulai. Pertama, kami memeriksa data yang disimpan. Siklus perbaikan dan kontrol DCS kemudian berlanjut. Kemudian parpol bisa mengajukan surat pengunduran diri (bacaleg), tambahnya. Selain itu, Weda menegaskan KPU tidak bisa menghapus berkas pendaftaran tuntutan pemilu yang diajukan oleh masing-masing partai politik. “

Apa basis kita? Jika dia melamar dirinya sendiri. Ini karena rekomendasi DPP untuk mengganti dan mencoret. Aplikasi kemudian pindah ke DPP. Pertama kita arahkan ke parpol. Tadi dia baru mau menyerahkan surat pengunduran dirinya,” pungkasnya.

(*/ary)

dilansir dari: detik.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post