GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit telah mengeksekusi seorang anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas Kelas IIA Palangkaraya.
Pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang sudah bersifat inkrah dan sesuai dengan aturan. Eksekusi telah dilakukan pada Jumat (28/6/2024).
Kalapas Sampit Meldy Putera menuturkan, anak binaan ini telah dijemput oleh pihak Kejaksaaan Negeri Sampit setelah menyelesaikan proses administrasi di bagian Registrasi.
Kemudian, lanjutnya, anak binaan tersebut dibawa ke Lapas pembinaan khusus anak Palangkaraya untuk menjalani masa pidana.
“Setelah putusan pengadilan diterima, maka status tahanan tersebut menjadi anak binaan di LPKA Palangkaraya,” ujar Meldy.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dengan penempatan tahanan anak tersebut ke LPKA sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidana.
Ditambahkannya, di LPKA nanti tahanan tersebut akan berkumpul dengan sesama Anak Binaaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya. (hms/fin)