GERBANGDESA.COM, PATI – Tiga orang dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu dianggap telah merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati berinisial RG, Direktur Utama (Dirum) PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) berinisial RA, dan Dirum PT MDP (Mitra Desa Pati), berinisial HS.
“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati tahun 2018 sampai 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto saat konferensi pers di kantor Kejari Pati yang dilansir dari detik.com, Rabu 6 September 2023.
Erwin menuturkan, penyidikan dilakukan sejak September 2022, untuk penyidik menetapkan tersangka karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan Bumdesma Mandiri Sejahtera..
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi bermula saat ada inisiatif membentuk desa koperasi. Usulan itu kemudian difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pati, akhirnya kepala desa sepakat untuk membentuk badan usaha milik bersama.
“Yang akhirnya bersedia untuk ikut dalam koperasi yang kemudian akhirnya membentuk Bumdes bersama yang dinamakan Mandiri Sejahtera sebanyak 159 desa,” kata Erwin.
Setelah itu, lanjutnya, 159 desa menyetorkan modal. Setiap desa menyetorkan uang dengan nominal berbeda. Mulai dari Rp20 juta, Rp60 juta sampai Rp100 juta. Tergantung dengan kemampuan masing-masing desa.
“Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, dana tersebut oleh pengurus Bumdesma ditransfer ada sebagian kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindak lanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi,” jelasnya.
Dia mengatakan penyertaan modal terkumpul total Rp5,85 miliar. Namun oleh tersangka RG tidak disetorkan semuanya, hanya Rp4,7 miliar. Sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri.
Dari uang itu, lalu digunakan untuk mendirikan lima klinik. Kemudian sisa uangnya juga digunakan oleh tersangka RA diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.
“Kemudian ada diinvestasikan oleh Direktur Utama RA untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pihak pemegang saham,” ungkap Erwin.
Erwin melanjutkan dari investasi itu kemudian merugi dan tidak kembali. Tak hanya itu usaha lima klinik kini pun tutup. Akibatnya keuangan negara merugi mencapai Rp 1,5 miliar.
“Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp 1,5 miliar,” terang Erwin. Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*/2d)