Minggu, September 15, 2024

Sah! Menteri Keuangan Tambah Dana Desa 2023 Rp2 Triliun

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JAKARTA  – Paruh kedua tahun iin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani kembali menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun. Dana desa ini dibagikan untuk desa-desa yang tersebar di 35 provinsi.

Sri Mulyani menegaskan sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Menurutnya, tambahan Dana Desa tahun 2023 itu akan dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

BACA JUGA:  Menurut BPK Proyek BUMN Banyak Yang Bermasalah

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,” ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip cnbcindonesia.com, Jumat 29 September 2023.

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Curah Jelang Akhir Tahun 2023 Diprediksi Naik

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa. (*)

Artikel Lainnya

Kades dan Perangkat Dapat THR, BPD Protes: Tebang Pilih

GERBANGDESA.COM GARUT – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, protes terhadap kebijakan pemerintah daerah setempat....

Penjelasan Tentang Gagalnya Puan Maharani Sebagai Capres 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com - Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey tak menampik pendukung internal partai Puan Maharani pasti ada. Namun,...

Begini Nasib Pegawai Honorer Tahun 2023!

JAKARTA, gerbangdesa.com - Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kini tengah menyiapkan...

Tim Kesehatan Periksa Sampel Darah Warga Binaan di Lapas Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sekitar 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit, dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk...
error: Content is protected !!