Rabu, Januari 15, 2025

Sah! Menteri Keuangan Tambah Dana Desa 2023 Rp2 Triliun

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JAKARTA  – Paruh kedua tahun iin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani kembali menggelontorkan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun. Dana desa ini dibagikan untuk desa-desa yang tersebar di 35 provinsi.

Sri Mulyani menegaskan sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Menurutnya, tambahan Dana Desa tahun 2023 itu akan dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

BACA JUGA:  Bulog Akan Cetuskan Beras Ukuran Mini 1 Kg Dengan Harga Yang Ekonomis

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,” ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip cnbcindonesia.com, Jumat 29 September 2023.

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

BACA JUGA:  Resmi, Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Beras Petani

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa. (*)

Artikel Lainnya

Posyandu Desa Patai Gelar Lomba Balita Sehat – GerbangDesa.Com

SAMPIT, gerbangdesa.com - Sekitar 100 peserta terdiri dari anak usia 2 bulan sampai 2,5 tahun mengikuti Lomba Balita...

67 Desa Adakan Simulasi Pemungutan Suara, Jelang Pilkades Serentak

KLATEN, gerbangdesa.com - Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 67 desa atau 22 kecamatan pada Rabu (5/7/2023)...

Kadisdik Kotim Apresiasi Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 1 Baamang Tengah Libatkan Masyarakat

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Peletakan batu pertama pembangunan ruangan kelas baru dan kantor SDN 1 Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,...

Bawaslu Sebut Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg Harus 30 Persen

JAKARTA, gerbangdesa.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas tuntutan serikat pekerja...
error: Content is protected !!