GERBANGDESA.COM, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial TQ (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Minggu (25/10/2026).
Dari penggeledahan di belakang rumah terlapor, polisi menyita sabu seberat bruto 30,60 gram dan empat tablet yang diduga ekstasi seberat bruto 1,61 gram.
Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Walujo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Baamang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan TQ di teras rumahnya.
Pengamanan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat serta sejumlah warga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan kotak plastik merah muda berbalut lakban hitam yang disimpan di dekat pohon pisang di belakang rumah.
Kotak tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi sabu dan empat tablet yang diduga ekstasi.
Petugas turut mengamankan 10 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Edi, informasi masyarakat berperan penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
TQ bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TQ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sgt/fin)















