Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Korupsi CPO

174
ILUSTRASI: Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Korupsi CPO

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). “Benar ada pemeriksaan Airlangga Hartarto, ada somasi,” kata Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).

Ketut mengatakan, pemanggilan Airlangga dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Saat dipastikan pemeriksaan terkait kasus pemberian izin ekspor ketiga perusahaan tersebut, Ketut hanya menjawab somasi atas “kasus CPO”.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

BACA JUGA:  Akibat Ledakan Kecil Dari Sebuah Gudang, Satu Orang Alami Luka-luka

Diantaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Advisor/Policy Analyst di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) serta Tim Asistensi Menko Perekonomian Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kejaksaan Agung pada Senin (17/7) juga memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menuturkan kesaksian berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik ​​juga tengah memeriksa pejabat kementerian berinisial AS.

“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya ke industri sawit dari Januari 2022 sampai April 2022,” kata Ketut. dalam keterangannya kemarin.

BACA JUGA:  Jasad Korban Tenggelam di Sungai Samba Ditemukan Terdampar

Kamis, 6 Juli lalu, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menggeledah tiga kantor perusahaan para tersangka kasus dugaan korupsi.

Lokasi yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada No. 35 Kota Medan. (*/ary)

sumber : cnnindoensia.com