Minggu, Maret 16, 2025

Kades di Purworejo Tolak Kebijakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM PURWOREJO – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak tegas kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih). Salah satu alasannya, kebijakan pusat terhadap desa dianggap masih tumpang tindih.

“Teman-teman (kades,Red) ada beberapa alasan menolak misal sudah menyusun APBDes dan juga sudah tengah tahun anggaran,” ujar kepala Desa Krandegan, Dwinanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, kemarin.

Dwinanto menjelaskan, Januari 2025 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah mengeluarkan kebijakan bahwa minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meski demikian, sampai saat ini Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya belum keluar hingga sekarang.

BACA JUGA:  Selamat Jalan Pejuang Desa Gunung Makmur, Pesan Terakhir Wujudkan Puskesmas

“Surat Edarannya mengenai penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan sampai sekarang belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa,” katanya.

Menurut Dwinanto, kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Dalam undang-undang desa yang diamanahkan adalah pembentukan BUMDes, di undang-undang tersebut tidak menyebut koperasi dan sekarang semua desa sedang berjalan ke arah sana,” tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, dalam pertemuan ini, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Usulan Prioritas Desa Babirah ke Musrenbang Pulau Hanaut

Kebijakan tersebut akan diterapkan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia.

Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal.

“Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai 3 – 5 miliar rupiah. Kan kita ada dana desa 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti 5 miliar,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas.

Sumber: purworejo24.com

Artikel Lainnya

Anggaran Wujudkan Kota Layak Anak di Kotim Jadi Rp18 Miliar – Gerbangdesa.com

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), terlihat lebih serius untuk mewujudkan daerah ini sebagai Kota Layak...

Versi KPU: Perolehan Suara Ganjar-Mahfud Naik

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Update hasil hitung suara versi KPU pada Kamis, 15 Februari 2024 siang WIB. Sudah sejak kemarin...

Biaya Transportasi Mahal, Kades Muda Ini Langsung Jemput Bola

 Kepala Disdukcapil Kotim (kanan) menerima berkas yang diserahkan langsung kepala desa untuk mempermudah pengurusan Adminduk.Gerbang Desa - Mengurus...

Bisik-Bisik Pak Kades, Siltap 4 Bulan Belum Dicairkan

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 168 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mempertanyakan...
error: Content is protected !!