Kamis, Desember 5, 2024

Hanya 42 BUMDes Berbadan Hukum, DPMD: Politik Desa

Date:

Share post:

Hanya 42 BUMDes Berbadan Hukum, DPMD: Politik Desa

GERBANGDESA.COM, SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menyebutkan bahwa dari 180 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya 42 badan usaha yang sudah berbadan hukum, sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Hambatan utama dalam persoalan (BUMDes) ini adalah politik desa,” kata Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman melalui Kasi Pemberdayaan Lembaga dan Usaha Ekonomi Jufri yang dikutip dari mediajatim.com, Jumat 20 Oktober 2023.

Menurutnya, perbedaan haluan politik desa membuat kepengurusan BUMDes menjadi lemah, sehingga akan sulit untuk dibadanhukumkan.

“Jika berganti Kades, maka kemungkin akan merembet ke masalah pengelolaan BUMDes, sehingga rata-rata diganti semua pengelolanya melalui musyawarah desa,” ujar Jufri waktu dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:  Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di Desa Paling Lambat 2024

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan BUMDes untuk berbadan hukum adalah penyertaan modal minimal Rp50 juta dari pemerintah desa setempat.

Modal dari Pemdes ini, lanjut Jufri, tentu saja bukan sekadar persyaratan belaka. Namun juga menentukan terhadap kesuksesan maupun keberhasilan BUMDes. Karena di lapangan, banyak usaha milik desa ini yang terpaksa dibekukan gara-gara tidak mendapat suntikan modal dari Pemdes setempat.

“Sebagian BUMDes punya kantor, namun ternyata secara kegiatan tidak ada sama sekali, artinya tidak hidup, hal itu karena tidak adanya penyertaan modal dari Pemdes,” keluh Jufri.

Dia berjanji akan terus mendorong BUMDes terutama yang belum berbadan hukum agar memiliki legalitas jelas. Karena banyak keuntungan jika BUMDes sudah mengantongi syarat tersebut. Misalnya, bisa punya akses untuk permodalan dari bank dan tidak bisa dibubarkan, sebab sudah berbadan hukum.

BACA JUGA:  Pemdes Tambelang Anggarkan Rp40 Juta Rintis Budi Daya Jamur Tiram

“Direktur atau pengelola BUMDes juga tidak bisa dipolisikan jika pailit, dengan catatan dalam mengelola sudah bertanggung jawab dan sesuai dengan arahan hasil musyawarah desa,” paparnya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah desa agar saling mendukung untuk menghidupkan desa melalui BUMDes masing-masing, sehingga berdampak positif kepada masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di mediajatim.com dengan judul “138 BUMDes di Sampang Belum Berbadan Hukum, DPMD Sebut Politik Desa Jadi Hambatan Utama”.

Artikel Lainnya

PSM DPMD Kotim Ajak Kades Aktifkan Gotong Royong di Desa – Gerbangdesa.com

SAMPIT, gerbangdesa.com - Program gotong royong merupakan salah satu program yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)....

Bahas Pelantikan, DPMD Kotim Kumpulkan 76 Kades Terpilih 2023

Bahas Pelantikan, DPMD Kotim Kumpulkan 76 Kades Terpilih 2023 GERBANGDESA.COM, SAMPIT - Sebanyak 76 Kepala Desa (Kades) terpilih pada...

Lapas Sampit Optimalkan Layanan Pangkas Rambut

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dipastikan mendapatkan pelayanan maksimal,...

Puskesmas Baamang I Perkuat Kolaborasi dengan Tempat Praktik Mandiri Dokter

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baamang I Kecamatan Baamang, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Pertemuan...
error: Content is protected !!