GERBANGDESA.COM, KOTA JANTHO – Kabar gembira bagi desa yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa.
Berdasarkan regulasi terbaru itu, sebanyak 115 desa (Gampong) di Kabupaten Aceh Besar yang tersebar dalam 19 Kecamatan.menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023 total Rp. 16 miliar lebih.
“Sebanyak 115 Gampong dalam 19 Kecamatan menerima tambahan dana desa, terbanyak di Kecamatan Ingin Jaya yaitu 22 Gampong,” ucap Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Lambaro, Ingin Jaya, dikutip dari acehbesarkab.go.id, Kamis 28 September 2023.
Iswanto merincikan, masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp139.642.000,00,- sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.
Menurutnya, gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut dianggap sudah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan pada pasal 13 ayat 2, berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, Kinerja Penyaluran DD Tahun 2023, dan Persentase Realisasi Pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.
Selanjutnya, kata Iswanto, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan ralisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan Konsolidasi realisasi APBG TA 2022 yg disampaikan ke kemendagri oleh DPMG.
“Masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp139.642.000,00,- sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana Desa,” ujarnya.
Untuk itu, Iswanto mengucapkan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik dan perangkat desa serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan dan semoga dapat menampung kembali kegiatan kegiatan yang belum terakomodir di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.
“Harapan kami jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkn kinerja kita dan terus berbuat yg terbaik untuk gampong dan masyarakat, dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus perupaya agar ditahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh Pagu tambahan serupa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini menambahkan, proses penilaian indikator telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juni 2023 melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik kementerian dalam negeri.
“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah di persyaratkan tersebut berjalan secara otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” katanya. (*/fin)