Sabtu, Februari 15, 2025

Ini Penghasilan Tetap Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM – Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja masing-masing.

Besaran gaji tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

BACA JUGA:  Lapas Sampit Siapkan Lahan Kosong Untuk Program Ketahanan Pangan

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan:

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA:  Ini Daftar Lengkap Nama 32 Petahana Menang Pilkades di Purworejo

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji tetap ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kades dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan optimal.

Selain itu, gaji tetap ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan lebih baik kepada masyarakat di tingkat desa.

Sumber: bungko.desa.id

Artikel Lainnya

NasDem Harap MK Untuk Sistem Pemilu 2024 Secara Terbuka

JAKARTA, gerbangdesa.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan tentang pengendalian yudisial sistem pemilu. NasDem berharap majelis...

Rakor Kecamatan MHU Bersama Kades Dihadiri Kadis PMD Kotim

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala desa. Kegiatan dipusatkan di...

MK Tanyakan Mengapa Usia Minimum Capres dan Cawapres Harus Turun ke 35 Tahun

JAKARTA, gerbangdesa.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan mengapa batas usia minimum calon presiden dan...

Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Tana Duen Tutup Kantor Desa

SIKKA, gerbangdesa.com – Sejumlah warga Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, telah menutup kantor desa. Pasalnya, adanya...
error: Content is protected !!