GERBANGDESA.COM – Kepala desa (kades) dan perangkat desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Besaran gaji tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan:
– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Gaji tetap ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kades dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan optimal.
Selain itu, gaji tetap ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan lebih baik kepada masyarakat di tingkat desa.
Sumber: bungko.desa.id