Musyawarah Desa Diharapkan Bukan Sekedar Formalitas

152
Mendes PDTT ABdul Halim Iskandar

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengharapkan agar supaya pemerintah desa hendaknya benar-benar mengoptimalisasikan pengelolaan Dana Desa melalui Musyarawah Desa.

Sebab, kunci efektivitas Dana Desa terletak pada Musdes karena melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa. Bukan hanya sekedar menjadi formalitas melainkan menjadi ruang partisipatif yang menghasilkan keputusan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pendekatan yang bisa dilakukan adalah proses musyawarah desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa dalam upaya memanfaatkan dana desa betul-betul berjalan sesuai yang seharusnya, bukan sekedar formalitas saja,” ujarnya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan Sekjen Taufik Madjid di Kampus IPDN Jakarta, dikutip dari kemendesa.go.id, Rabu 5 Juni 2024.

BACA JUGA:  Daftar 5 Desa yang Sudah Terbentuk Dewan Adat Dayak Tingkat Desa, Nomor 5 Baru

Disertasi Sekjen Taufik Madjid berjudul “Model Kebijakan Pengelolaan Dana Desa yang Efektif dan Efisien di Indonesia” menguak temuan bahwa Musdes berkontribusi signifikan terhadap efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Desa.

Hal ini dibuktikan dengan peningkatan signifikan desa mandiri, mencapai 11.456 pada akhir 2023. Angka ini melonjak 6.538% dibandingkan tahun 2015, awal dimulainya program Dana Desa.

BACA JUGA:  Lembaga Adat Dayak MHU Peduli Korban Banjir Dusun Rongkang

Gus Halim sapaan akrabnya mengamini temuan Sekjen Taufik, menyatakan bahwa kunci efektivitas Dana Desa terletak pada musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa.

“Kunci efektivitas penggunaan dana desa adalah musyawarah di mana musyawarah desa melibatkan seluruh komponan masyarakat,” tandasnya. (*)