Selasa, Januari 14, 2025

Ini Aturan Pemecatan PNS dan PPPK

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatul Sipil Negara (RUU-ASN) segera disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Rancangan yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatur berbagai norma baru baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Norma yang turut diatur adalah soal pemberhentian atau pemecatan.

Seperti diketahui bahwa RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PNS maupun PPPK. Artinya, aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan ini juga akan berlaku untuk PNS maupun PPPK.

Berdasarkan draft RUU ASN versi 25 September 2023, pengaturan mengenai pemberhentian tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54. Di dalam Pasal 52 diatur bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Lalu, dalam pasal-pasal selanjutnya juga diatur mengenai alasan pemberhentian, serta pengaturan mengenai pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat. Lebih jelasnya, berikut ini merupakan aturan mengenai pemecatan di RUU ASN.

BACA JUGA:  Lokakarya 2 Guru Penggerak Lakukan Visi Untuk Perubahan Lingkungan Belajar

Pasal 52

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas:

a. atas permintaan sendiri; dan

b. tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak mencapai target kinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

BACA JUGA:  Tanggapan Gubernur Jabar Atas Pungli Yang Dilakukan Seorang Guru!

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 53

(1) Pegawai ASN diberhentikan sementara, apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;

c. ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana; atau

d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Artikel Lainnya

Tingkatkan PAD, 45 Pelaku Wisata Dilatih Pengelolaan Pariwisata

SENTANI, gerbangdesa.com – Sebanyak 45 pelaku wisata di Kabupaten Jayapura dibekali pelatihan tentang peningkatan kapasitas masyarakaat pariwisata dan...

37 Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Rawan Narkoba

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak 37 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masuk...

Desa Ninja, Bernuansa Pedesaan Ala Jepang di Indonesia – Gerbang Desa

JAKARTA, gerbangdesa.com – Teruntuk wisatawan domestik yang ingin merasakan nuansa Negeri Matahari Terbit, tidak harus jauh-jauh pergi ke...

Dugaan Pungli, Polda Kalteng Panggil Kadishub dan Juru Parkir

GERBANGDESA.COM, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pada lokasi perpakiran di depan Bank Mandiri, Jalan...
error: Content is protected !!