JATENG, gerbangdesa.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan mengirimkan tim ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memantau peristiwa pembakaran sekolah oleh seorang siswa. Sebelumnya diberitakan, R, siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung membakar sekolahnya. Ia mengaku melakukannya karena sering di-bully oleh teman dan gurunya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Umum Negeri 2 Pringsurat Bejo Pranoto menilai R sering mencari perhatian di sekolah. Wakil Presiden LPAI Samsul Ridwan mengatakan, penanganan atas kejadian ini harus mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan kepentingan terbaik bagi anak
. “Negara kita sudah memiliki undang-undang khusus untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum (JCL), Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 atau SPPPA,” jelasnya saat dihubungi, Senin (7/3/2023).
Dari segi hukum, lanjut Samsul, anak yang melakukan tindak pidana atau menangani ABH masih menggunakan asas hukum lex specialis. “Lebih bersifat mendidik, tidak menimbulkan stigma dan jika perlu proses hukum formal tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak”, ujarnya.
Dia juga menyoroti perlakuan polisi yang menghadirkan R di pintu keluar kasus dengan membawa senjata laras panjang. “Polisi harus terus bertindak persuasif dan tidak menggunakan simbol-simbol kekerasan,” kata Samsul.
Selain itu, sudah saatnya para guru dan pelaku dunia pendidikan berhenti membuat pernyataan-pernyataan yang menimbulkan stigma negatif bagi anak. “Namun mengutamakan nilai-nilai pendidikan yang positif, karena mendidik bukan menegur”, jelasnya. (*/ary)
sumber : kompas.com