HIMPAUDI Mengadu Ke DPRD Minta Perbup No. 2/2023 Direvisi

134
HIMPAUDI Mengadu Ke DPRD Minta Perbup No. 2/2023 Direvisi

GERBANGDESA.COM, BELITUNG – Para tenaga pendidik yang tergabung di Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengadu kepada DPRD Belitung agar supaya aturan mengenai insentif PAUD direvisi karena dinilai memberatkan.

Aturan yang diminta untuk segera direvisi itu mengenai Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023.

Lantaran adanya batas maksimal insentif senilai Rp1 juta, menyebabkan sejumlah guru PAUD yang memiliki insentif di atas Rp1 juta dikurangi menyesuaikan Perbup tersebut.

“Satuan biaya umum yang berikan untuk insentif guru PAUD ini agar dibuat batasan minimalnya, bukan maksimal,” kata Ketua Komisi III DPRD Belitung sekaligus pimpinan Rapat Dengar Pendapat dengan Himpaudi, Suherman yang dilansir dari posbelitung.co, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:  Kemendikbud Gelar Kompetisi Film Pendek, Buruan Daftar, Linknya di Sini

Awat sapaan akrab Suherman ini menjelaskan, adanya batasan minimal ini diharapkan mampu menyetarakan insentif bagi para guru PAUD yang selama ini masih ada yang di bawah Rp500 ribu.

“Dengan demikian, dapat menjadi apresiasi dalam pengabdian para guru ini dalam mendidik anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dari pertemuan bersama pihak terkait, DPRD Belitung juga telah mengamanatkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) untuk mengundang Pemerintah Desa.

Hal tersebut berkaitan kesiapan pemerintah desa tentang satuan biaya umum terhadap insentif guru PAUD, sehingga ketika aturan dibuat, jangan sampai pemerintah desa tidak sanggup dan memicu persoalan lainnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung Salman Alfarisi mengatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat tersebut.

BACA JUGA:  189 Peserta Berkompetisi di O2SN dan FLS2N SD Tingkat Kabupaten

Pihaknya akan mengumpulkan para kepala desa untuk mengetahui data terakhir mengenai besaran insentif yang mereka anggarkan di anggaran induk 2023.

Dia juga menyebu bahwa Perbup Nomor 2 Tahun 2023 sebenarnya memuat berbagai standar biaya umum di desa. Termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, biaya pemeliharaan kendaraan serta honorarium lainnya.

Namun dalam hal ini, akan dilakukan revisi mengenai redaksional insentif guru yang sebelumnya maksimal menjadi minimal, berbeda dengan standar biaya lain yang tetap mengacu pada batas atas atau maksimal.

Salman menambahkan, regulasi tersebut tidak bisa langsung berlaku sekarang karena menunggu anggaran perubahan. Dan kemungkinan besar efektifnya secara teori, perubahan nominal insentif baru bisa dilakukan Oktober atau November mendatang. (*/fin)