GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Hakim menyatakan Mario Dandy Satriyo atau putra dari mantan Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah melakukan penyerangan berencana yang kejam terhadap Cristalino David Ozora (17) divonis penjara selama 12 tahun.
“Dalam persidangan dinyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selatan. Jakarta, Kamis (7/9/2023).
“Kirimkan hukuman terhadap Mario Dandy dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penyerangan terhadap David Ozora. Hakim menyatakan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Mario Dandy. Hakim memanggil Mario Dandy untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata hakim.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Jaksa berpendapat Mario Dandy bersama terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja, kata jaksa saat membacakan. dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy,” imbuhnya.
Jaksa menilai Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Jaksa yakin Mario Dandy berencana menyerang David Ozora. Hal itu, menurut JPU, dibuktikan dari keterangan saksi atas bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Jaksa berpendapat Mario Dandy bersama terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja, kata jaksa saat membacakan. dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy,” imbuhnya.
Jaksa menilai Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa yakin Mario Dandy merencanakan pelecehan terhadap David Ozora. Menurut JPU, hal itu dibuktikan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. (*/ary)
sumber : detik.com