Dua Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Program PB dan CB

102
Dua narapidana didampingi petugas Lapas Kelas IIB Sampit menerima program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. (Foto: Humas Lapas Sampit)

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Setelah menjalani masa hukuman dan dianggap baik, akhirnya dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali berkumpul bersama keluarga.

Dua warga binaan itu kini dapat menghirup udara kebebasan dikarenakan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Senin 25 Maret 2024.

“Dua warga binaan itu berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Sampit. Para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria,” ujar Kalapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera.

BACA JUGA:  Pembangunan Jembatan Elevated DDTS Telan Dana Rp87 Miliar

Ia menjelaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, lanjutnya, hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali, apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB dan dan CB.

Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA:  3 Direktur CV Berpengalaman Bersaing Rebut Parkir Zona 2 PPM Luar

Sementara itu, Kasubsi Registrasi berharap kepada WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh staf Registrasi Lapas Sampit serta Regu Pengamanan Lapas Sampit sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib. (hms/fin)