GERBANGDESA.COM AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, saat melakukan cek and ricek terkait pelaksanaan kegiatan lomba Agustusan yang digelar aparatur desa pada bulan lalu.
Bawaslu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan aparatur desa mendapatkan sponsor kegiatan dari pasangan calon tertentu bakal calon peserta Pilkada HSU tahun 2024.
“Ada embel-embel pasangan calon dan jargon, bahkan berpasangan, sehingga kemungkinan menjurus ke sana,” ujar M Khairudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU dikutip dari Radar Banjarmasin, Minggu 8 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, pada aturan pemilu kepala daerah, tidak hanya aturan pemilu dan pemilihan yang jadi acuan. Namun ada juga mengenai desa.
Di mana ada larangan bahwa kepala desa, maupun aparat desa, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain/golongan tertentu.
Penelusuran yang didapatkan Bawaslu bersama Panwascam, ada beberapa desa di empat kecamatan yang ditemukan hal serupa.
Dan melibatkan, salah seorang bakal calon yang sama di sembilan desa tersebut.
Dalam artian ditemukan pelanggaran oleh aparatur pemerintah desa, sedangkan yang terlibat kepala desa, aparatur desa, tenaga honorer, bahkan penyelenggara kegiatan Agustusan.
Hingga artikel ini ditayangkan, Bawaslu HSU masih menelusuri sejauh mana dugaan keterlibatan aparatur desa dan penyelenggara yang seharusnya netral. (*)