Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Guru di Kotim Dihentikan?

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sekitar 434 tenaga kontrak (tekon) tenaga pendidik/guru yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahap i dan tahap ii mulai Agustus-Desember 2022, sudah mulai panik. penyebabnya, hingga menjelang akhir tahun ini belum ada kabar baik bahwa spk diperpanjang atau sebaliknya.

Mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.

Namun, kontrak yang telah ditandatangani hanya sampai Desember 2022 itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam hal ini bupati belum mengeluarkan surat edaran terkait SPK tersebut.

Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan bagi seluruh Tekon tenaga pendidik/guru. Mereka terus berupaya mencari informasi melalui teman dekat hingga pejabat dari dinas yang dianggap mengetahui tentang perkembangan nasib para tekon.

“Yang tanya apakah kami (Tekon,Red) kontrak diperpanjang atau dihentikan, itu sering kami dengar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Kepala Seksi Pembinaan Guru, Tenaga dan Kependidikan (GTK) SD Herman Yudianto ketika monitoring dan evaluasi ke satuan pendidikan di Kotim.

Mengingat perpanjangan SPK merupakan wewenangnya Bupati Kotim, tentunya dinas pendidikan setempat tidak mau menjanjikan apakah SPK Tekon tahap I dan Tahap II tahun 2022 tetap berlanjut sampai 23 November 2023, atau mungkin justru dihentikan akhir tahun ini.

“Kami sudah tanyakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, katanya, menunggu instruksi bupati, jadi, kami hanya sebatas menyampaikan apa yang telah kami dengar,” tegas Herman.

Nah, mengingat segala keputusan dan nasib Tekon guru berada di kebijakan Bupati Kotim Halikinnor, tentunya harus menunggu. Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa SPK terus berlanjut menyesuaikan dengan aturan berlaku.

“Kami tidak bisa berspekulasi, apakah SPK Tekon tenaga pendidik/guru terutama di bawah naungan Disdik Kotim akan berlanjut otomatis tahun depan atau justru sebaliknya dihentikan karena adanya pengretrutan PPPK guru,” pungkasnya. (*/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post