Sabtu, Februari 15, 2025

DPRD Kotim Pantau Kasus Pemotong Bansos di Desa Rawa Sari, Desak Penyelesaian Cepat dan Transparan!

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dugaan kasus pemotong dana Bantuan Sosial dari Kemensos yang disalurkan melalui kantor pos Samuda, kepada 49 KPM di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, juga mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kotim.

“Kasus melibatkan oknum dari anggota BPD dan Perangkat Desa Rawa Sari, jadi perhatian kami, perkara ini tetap kami pantau,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim H Eddy Mashamy saat ditemui wartawan media Siber gerbang desa diruang komisi I, Senin 3 Februari 2025.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini hendaknya jangan sampai terjadi tarik ulur lagi, apalagi, kata Eddy, beritanya sudah viral di media elektronik nasional dan berbagai media siber.

“Kami desak khususnya dinas bagian teknis daerah dalam hal ini DPMD Kotim, untuk segera menindaklanjuti kasus pemotong bansos di desa rawa sari, karena masyarakat desa sampai melakukan aksi demo di balai desa,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut ini.

BACA JUGA:  Waket Komisi I DPRD Kotim Dorong Desa Jadi Mandiri Secara Ekonomi, Berikut Penjabarannya

Selaku wakil rakyat, lanjut Eddy, ketika ada permasalahan di masyarakat apalagi di tingkat desa jangan sampai terjadi tarik ulur bahkan tidak diselesaikan segera, hal ini tentunya akan melukai hati dan perasaan warga yang menginginkan adanya keadilan.

“Kasus ini sudah sempat jadi perbincangan hangat di anggota dewan bahkan mau diadakan RDP, namun kami percaya dengan dinas teknis terutama DPMD Kotim mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan Bansos tahap III Tahun 2024 yang disalurkan melalui Kantor Pos Samuda mencuat, lantaran dana yang diterima oleh 49 KPM dipotong tanpa ada kesepakatan.

Pemotongan Bansos itu dilakukan oleh oknum anggota BPD inisial RTA dan Perangkat Desa Rawa Sari inisial WNI. Pendistribusian bantuan bukan melalui pemerintah desa setempat, melainkan dilakukan door to door.

BACA JUGA:  55 Desa di Barru Terima Bantuan Kursi-Sound System dari Ketua DPRP Sulsel

Pada 30 Januari 2025, sempat diadakan rapat mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, dihadiri 49 KPM dan penyalur bansos RTA dan WNI.

Selain itu, perwakilan Kecamatan Pulau Hanaut, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Kades dan Ketua BPD Rawa Sari, LBH Intan Sampit selaku kuasa hukum masyarakat desa setempat.

Hasilnya, tuntutan masyarakat desa mendesak agar dua oknum pelaku itu segera diberhentikan atau lengser dari jabatannya sebagai efek jera.

“Kami beri waktu 10 hari atau paling lambat 10 Februari 2025, hasil tuntutan masyarakat desa harus ada keputusan yang tegas,” ucap Kuasa Hukum Nunung Adi Satriayanto saat diwawancarai usai mediasi. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Belasan Narapidana Dimutasi ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Kalapas Sampit: Over Kapasitas

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak 15 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, dimutasikan ke...

Waspada! Cuaca Panas Yang Ekstrem Berpotensi Menimbulkan Penyakit

JAKARTA, gebangdesa.com - Cuaca panas  saat ini  tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat tetapi juga menimbulkan berbagai potensi penyakit...

KPU Nyatakan Siap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

GERBANGDESA.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret...

Presiden Jokowi Perintahkan Ciduk Kades yang Tidak Membangun Desa

GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Peringatan keras dari Presiden Joko Widodo terhadap seluruh kepala desa. Dia memerintahkan untuk menciduk kepala...
error: Content is protected !!