GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dugaan kasus pemotong dana Bantuan Sosial dari Kemensos yang disalurkan melalui kantor pos Samuda, kepada 49 KPM di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, juga mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kotim.
“Kasus melibatkan oknum dari anggota BPD dan Perangkat Desa Rawa Sari, jadi perhatian kami, perkara ini tetap kami pantau,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim H Eddy Mashamy saat ditemui wartawan media Siber gerbang desa diruang komisi I, Senin 3 Februari 2025.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini hendaknya jangan sampai terjadi tarik ulur lagi, apalagi, kata Eddy, beritanya sudah viral di media elektronik nasional dan berbagai media siber.
“Kami desak khususnya dinas bagian teknis daerah dalam hal ini DPMD Kotim, untuk segera menindaklanjuti kasus pemotong bansos di desa rawa sari, karena masyarakat desa sampai melakukan aksi demo di balai desa,” tegas mantan Camat Pulau Hanaut ini.
Selaku wakil rakyat, lanjut Eddy, ketika ada permasalahan di masyarakat apalagi di tingkat desa jangan sampai terjadi tarik ulur bahkan tidak diselesaikan segera, hal ini tentunya akan melukai hati dan perasaan warga yang menginginkan adanya keadilan.
“Kasus ini sudah sempat jadi perbincangan hangat di anggota dewan bahkan mau diadakan RDP, namun kami percaya dengan dinas teknis terutama DPMD Kotim mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan Bansos tahap III Tahun 2024 yang disalurkan melalui Kantor Pos Samuda mencuat, lantaran dana yang diterima oleh 49 KPM dipotong tanpa ada kesepakatan.
Pemotongan Bansos itu dilakukan oleh oknum anggota BPD inisial RTA dan Perangkat Desa Rawa Sari inisial WNI. Pendistribusian bantuan bukan melalui pemerintah desa setempat, melainkan dilakukan door to door.
Pada 30 Januari 2025, sempat diadakan rapat mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, dihadiri 49 KPM dan penyalur bansos RTA dan WNI.
Selain itu, perwakilan Kecamatan Pulau Hanaut, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Kades dan Ketua BPD Rawa Sari, LBH Intan Sampit selaku kuasa hukum masyarakat desa setempat.
Hasilnya, tuntutan masyarakat desa mendesak agar dua oknum pelaku itu segera diberhentikan atau lengser dari jabatannya sebagai efek jera.
“Kami beri waktu 10 hari atau paling lambat 10 Februari 2025, hasil tuntutan masyarakat desa harus ada keputusan yang tegas,” ucap Kuasa Hukum Nunung Adi Satriayanto saat diwawancarai usai mediasi. (fin/fin)