GERBANGDESA.COM RUMPIN – Saat menjalankan aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk tronton, tiga orang pelaku itu berhasil diamankan polisi.
Pelaku itu ditangkap oleh petugas pada saat mengadakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, akhir pekan kemarin.
“Berhasil diamankan 3 orang pelaku pungli yang kedapatan sedang mengutip uang dari sopir truk tronton,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip dari tribunnewsbogor.com, Selasa 23 Januari 2024.
Para pelaku ditangkap di kawasan pertigaan jalan Cicangkal, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dengan barang bukti uang recehan hasil pungli.
Para pelaku ini antara lain, pria berinisial MIS (38) dengan barang bukti uang hasil pungli Rp 95.000, lalu pria inisial Y (24) dan S (45) dengan barang bukti uang Rp 17.000 sehingga total keseluruhan Rp 112.000.
“Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pungli dengan cara modus Pak Ogah dengan mengutip uang dari sopir truk tronton yang melintas,” terang Kompol Sumijo.
Para pelaku ini juga mengaku bahwa mereka melakukan pungutan tanpa memaksa.
Para sopir truk rata-rata ada yang memberinya uang Rp 1.000 sampai dengan Rp 2.000.
“Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)