GERBANGDESA.COM, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan hibah bangunan yang saat ini digunakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kotim.
Rapat yang berlangsung pada Senin (25/5) tersebut membahas status aset daerah yang diajukan untuk dihibahkan kepada organisasi keagamaan tersebut.
Dalam rapat itu, Ketua PC NU Kotim, Achmad Robita, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama berharap bangunan yang selama ini digunakan dapat diserahkan secara resmi melalui mekanisme hibah agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum.
“Kami mengajukan permohonan hibah bangunan ini agar pengelolaan organisasi dapat berjalan lebih leluasa dan memberikan kepastian status penggunaan. Saat ini lahan dan bangunan tersebut masih berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan status aset dinilai penting agar organisasi dapat menjalankan program serta pengembangan kelembagaan tanpa terbebani persoalan administratif di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pengembangan organisasi keagamaan, namun seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mempersulit organisasi, tetapi hibah aset daerah memiliki aturan dan prosedur yang harus dijalankan. Semua dokumen dan persyaratan harus dipastikan lengkap agar prosesnya aman secara hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD terhadap permohonan tersebut akan dibahas lebih lanjut secara menyeluruh bersama pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Ketika seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, pembahasan akan dilakukan secara komprehensif. Pemerintah daerah juga memiliki komitmen mendukung organisasi keagamaan dalam menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatannya,” pungkasnya. (nfr/fin)














