JAKARTA, gerbangdesa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan indeks persepsi korupsi Indonesia akan mencapai 34 persen pada 2023.
“Indeks deteksi korupsi kita turun dari 38% menjadi 34% tahun ini. Kenapa? Karena korupsi,” kata Mahfud MD pada dialog nasional yang digelar di Kampus IFTK Ledalero Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023). ) malam. Mahfud mengatakan berdasarkan hasil Transparency International, tingkat korupsi tertinggi ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, hasil kajian menunjukkan bahwa lembaga DPR merupakan pasar pembuatan undang-undang.
“Kami bayar sesuai hasil survey. Ya kalau ditanya sendiri-sendiri memang tidak ada yang mengakui, tapi itu pernyataan internasional bahwa orang di luar negeri susah berurusan dengan DPR karena harus dibayar seperti itu. adalah.,” katanya.
Mahfud juga menyebut anggota DPR memiliki konflik kepentingan. “Jadi setiap dia bertemu dengan polisi atau kejaksaan, tolong bantu pengacaranya. Sekalipun itu miliknya. Saya bawa sendiri, sebenarnya dia adalah makelar kasus Markus. Ini dia. hasil penyelidikan,” katanya.
Mahfud menjelaskan, setelah temuan itu diketahui publik, ia mengundang beberapa kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim. Saat itu, dia menanyakan anggota DPR yang menangani masalah tersebut.
Dia menjelaskan, salah satu hakim membenarkan bahwa DPR mendatanginya untuk meminta pembebasan seseorang. Namun hakim mengatakan bahwa tidak ada cara untuk bebas, tetap dapat dihukum.
Meski begitu, lanjut Mahfud, ada juga jaksa yang takut kepada anggota DPR. Karena mereka diuntungkan menjadi, misalnya, kepala kejaksaan distrik. Masalah lain, menurut Mahfud, terkait dengan DPR dan undang-undang yang disahkan pemerintah. Ketika diserahkan ke Sekretaris Negara, keputusan itu hilang. “Sebelum dikirim ada yang mencoret. Sebelumnya ada satu ayat yang hilang terkait produk tembakau,” ujarnya.
Dia mengatakan, selain kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif juga ditengarai rawan korupsi. Misalnya kasus pencucian uang. “Masyarakat yang tidak paham teori pencucian uang dibohongi Menkopolhukam ketika terjadi pencucian uang hingga Rp 349 triliun,” katanya.
(*/ary)
dilansir dari: kompas.com















