DPR Menjadi Indeks Presepsi Nomor Satu Pada Korupsi di Indonesia

JAKARTA, gerbangdesa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan indeks persepsi korupsi  Indonesia akan mencapai 34 persen pada 2023.

  “Indeks deteksi korupsi kita turun dari 38% menjadi 34% tahun ini. Kenapa? Karena korupsi,” kata Mahfud MD pada dialog nasional yang digelar di Kampus IFTK Ledalero Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023). ) malam. Mahfud mengatakan berdasarkan hasil Transparency International, tingkat korupsi tertinggi ada di  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, hasil kajian menunjukkan bahwa lembaga DPR merupakan pasar pembuatan undang-undang.

 “Kami bayar sesuai hasil survey. Ya kalau ditanya sendiri-sendiri memang tidak ada yang mengakui, tapi itu pernyataan internasional bahwa orang di luar negeri susah berurusan dengan DPR karena harus dibayar seperti itu. adalah.,” katanya.

Mahfud juga menyebut  anggota DPR memiliki konflik kepentingan. “Jadi setiap  dia bertemu dengan polisi atau kejaksaan, tolong  bantu pengacaranya. Sekalipun itu miliknya. Saya bawa sendiri, sebenarnya dia adalah makelar kasus Markus. Ini dia.  hasil penyelidikan,” katanya.

  Mahfud menjelaskan, setelah temuan itu diketahui publik, ia mengundang beberapa kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa dan hakim. Saat itu, dia menanyakan  anggota DPR yang menangani masalah tersebut.

Dia menjelaskan, salah satu hakim membenarkan bahwa  DPR  mendatanginya untuk meminta pembebasan seseorang. Namun hakim mengatakan bahwa tidak ada cara untuk bebas,  tetap dapat dihukum. 

 Meski begitu, lanjut Mahfud, ada  juga jaksa yang takut kepada anggota DPR. Karena mereka diuntungkan menjadi, misalnya, kepala kejaksaan distrik. Masalah lain, menurut Mahfud, terkait dengan DPR dan undang-undang yang  disahkan  pemerintah. Ketika diserahkan ke Sekretaris Negara, keputusan itu hilang. “Sebelum dikirim  ada yang mencoret. Sebelumnya ada satu ayat yang hilang terkait produk tembakau,” ujarnya.

 Dia mengatakan, selain kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif juga ditengarai rawan  korupsi. Misalnya kasus pencucian uang. “Masyarakat yang tidak paham teori pencucian uang dibohongi Menkopolhukam ketika terjadi pencucian uang hingga Rp 349 triliun,” katanya.

(*/ary)

dilansir dari: kompas.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post