GERBANGDESA.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan sambil menunggu proses penuh pemindahan ibu kota negara dari Jakarta. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa status ibu kota Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden.
Menurut Romy, bangunan Istana Kepresidenan di IKN yang telah selesai dibangun sebaiknya mulai dimanfaatkan untuk kegiatan kenegaraan tertentu. Ia menilai, untuk sementara waktu statusnya dapat disamakan dengan kawasan istana presiden lain di luar Jakarta seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak berarti pembangunan IKN dihentikan, melainkan memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan transisi secara bertahap dan terukur. Karena itu, masyarakat diminta tidak salah menafsirkan keputusan tersebut sebagai penghentian proyek pembangunan ibu kota baru.
Romy menilai pembangunan IKN tetap perlu dilanjutkan dengan pendekatan yang realistis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional. Menurutnya, proses pemindahan pusat pemerintahan juga tidak harus dilakukan secara serentak, melainkan bisa dimulai dari kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor lingkungan, energi, kehutanan, pertanian, dan sumber daya alam.
Beberapa kementerian yang dinilai relevan untuk diprioritaskan pindah ke IKN antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian. Romy menyebut Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, biodiversitas, hingga ketahanan pangan nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang terkait IKN dan menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (12/5), sekaligus menegaskan bahwa perpindahan status ibu kota baru akan berlaku setelah diterbitkannya keputusan resmi pemerintah.(*/d)
Sumber: CNN Indonesia















