SAMPIT – Kasus penahanan satu unit pikap milik ahli waris lahan seluas 62 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menuai tanda tanya besar. Hingga kini, kendaraan tersebut masih ditahan pihak kepolisian sejak 16 April hingga 6 Oktober 2025, tanpa adanya penetapan pelaku dalam kasus itu.
Hendi, salah satu ahli waris sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Fordayak Cempaga, dengan tegas menyuarakan keresahannya. Ia mempertanyakan dasar hukum penahanan kendaraan yang disebut sebagai alat angkut hasil panen pribadi.
“Kasus ini sangat membingungkan. Kenapa pikap kami ditahan, sementara tidak ada pelaku yang ditangkap? Kami hanya ingin kendaraan itu dikembalikan karena dibutuhkan untuk kepentingan angkutan,” ujarnya dengan nada kecewa saat berada di Sekretariat DPD Fordayak Kotim di Sampit, Senin sore (6/10/2025).
Menurut Hendi, penahanan pikap tersebut bermula dari laporan pihak PT Makin Grup melalui bagian legalnya, Hendri Karimata, yang menuduh para ahli waris melakukan pemanenan di lahan milik perusahaan. Namun, Hendi menegaskan bahwa sawit yang dipanen merupakan lahan pribadi milik ahli waris dan bukan milik perusahaan.
“Kami hanya mengambil sisa buah atau jangkos yang sudah tidak layak jual. Beratnya pun hanya sekitar 500 kilogram. Itu pun hasil dari kebun kami sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendi menilai langkah kepolisian yang menahan kendaraan tanpa kejelasan proses hukum sebagai bentuk ketidakadilan. Ia berharap aparat penegak hukum tidak berat sebelah dalam menangani perkara yang melibatkan warga dan perusahaan besar.
Senada dengan Hendi, Rusli, salah satu ahli waris lainnya, juga menyatakan kebingungannya atas sikap kepolisian.
“Yang kami herankan, kenapa pikap bisa ditahan padahal tidak ada pelakunya. Kalau memang tidak ada unsur pidana, seharusnya kendaraan itu sudah dikembalikan,” ungkap Rusli.
Rusli menegaskan, pihaknya tidak menentang proses hukum, namun meminta agar kepolisian bertindak profesional dan transparan.
“Kami berharap ada keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami hanya menuntut hak kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sekitar, yang menilai adanya ketimpangan antara kekuatan modal dan hak warga atas tanah. Hingga kini, posisi pikap yang ditahan pun belum diketahui pasti.
Para ahli waris berharap kepolisian segera memberikan kejelasan dan mengembalikan kendaraan mereka, agar tidak menambah beban dalam aktivitas sehari-hari. (*/red)















