GERBANGDESA.COM, Sampit – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa proses pemberhentian Kepala Desa memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kepentingan tertentu.
Hal ini disampaikannya untuk meluruskan pemahaman di tengah masyarakat dan aparatur desa terkait mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Jadi tidak bisa kepala desa diberhentikan hanya karena ada tekanan politik, kepentingan kelompok, atau persoalan pribadi. Prosesnya harus objektif dan sesuai ketentuan,” tegas Yudi ketika dikonfirmasi wartawan media Siber gerbang desa, Kamis (30/10/2025).
Yudi menjelaskan bahwa aturan pemberhentian Kepala Desa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Menurutnya, Kepala Desa dapat diberhentikan jika telah berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, atau dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika mengundurkan diri secara tertulis.
“Kalau ada Kepala Desa tersangkut perkara hukum, terutama dengan ancaman pidana lima tahun ke atas, maka statusnya bisa diberhentikan sementara sebagai terdakwa. Dan apabila sudah inkrah, barulah diberhentikan tetap. Jadi semuanya bertahap dan ada proses verifikasi,” jelasnya.
Terkait mekanisme pemberhentian, Yudi menekankan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang pemerintah desa.
“BPD harus menggelar rapat pembahasan sebelum mengusulkan pemberhentian kepada Bupati. Usul itu harus dilengkapi bukti dan berita acara. Setelah itu baru Bupati melakukan verifikasi dan memutuskan. Jadi bukan BPD yang memberhentikan, tapi Bupati,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar proses pemberhentian tidak dijadikan alat konflik ataupun senjata politik balasan di tingkat desa, karena hal itu hanya akan merugikan masyarakat.
“Kita ingin pemerintahan desa berjalan sehat, transparan, dan kondusif. Jangan sampai desa gaduh hanya karena persoalan jabatan. Pelayanan ke masyarakat yang paling utama,” pungkasnya. (fin/fin)















