Oknum Kades di Pulau Hanaut Terjerat Laporan Pidana Berlapis

GERBANGDESA.COM, Sampit – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat. Dua kuasa hukum, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, resmi melaporkan oknum kades berinisial Ans bersama beberapa rekannya ke Polres Kotim terkait kasus penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Dalam laporan itu, oknum kades diduga menerbitkan dokumen pertanahan atas lahan Desa Bapinang Hilir Laut tanpa sepengetahuan warga maupun pihak berwenang setempat. Lahan yang berbatasan dengan desa lain tersebut disebut-sebut “diamankan” oleh terlapor dengan menerbitkan SPT secara sepihak.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah warga yang merasa dirugikan langsung menunjuk dua kuasa hukum untuk membawa perkara ini ke ranah pidana. Mereka menilai tindakan terlapor tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan konflik batas wilayah desa dan sengketa kepemilikan lahan.

Suriansyah Halim, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan perkara sederhana. “Perkara yang kami laporkan tertuju kepada Kades Bapinang Hilir Laut, inisial Ans. Klien kami merasa dirugikan karena ada upaya menerbitkan dokumen tanah tanpa sepengetahuan warga desa setempat,” tegas Halim, kemarin.

Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut mencakup banyak pasal pidana. Halim menyebutkan pihaknya melaporkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah; Pasal 220 KUHP tentang Memberikan Laporan Palsu; Pasal 317 dan Pasal 318 ayat (1) KUHP tentang Pengaduan Palsu yang Merugikan Kehormatan; serta Pasal 14 ayat (1)-(2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran.

Sementara itu, Iin Handayani mengungkapkan adanya temuan yang semakin memperkuat dugaan penyimpangan administrasi pertanahan di desa tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa di register desa terdapat sekitar 50 SPT yang sudah diterbitkan. Dari jumlah itu, 26 bidang bahkan telah berubah status menjadi SHM,” ungkapnya.

Menurut Iin, jumlah tersebut sangat janggal jika tidak disertai proses musyawarah atau persetujuan warga. Pihaknya kini masih menunggu SP2HP dari Polres Kotim untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Para kuasa hukum memastikan bahwa laporan ini akan mereka kawal hingga tuntas. Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan objektif, mengingat dugaan pelanggaran ini menyangkut aset desa dan hak warga yang semestinya dilindungi, bukan justru dimanfaatkan. (fin/*)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post