GERBANGDESA.COM JAKARTA –Rapat kerja antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak hanya membahas terkait perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Selain itu, menyepakati percepatan perubahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode,” ucap Ketua Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari detik.com, Jumat 17 November 2023.
Dia menyebutkan pada poin kedua, yakni memperjelas status perangkat desa. Ada juga peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti pada poin ketiga. Sementara poin keempat memperkuat peran BUMDesa.
Kelima, lanjut Fachrul, yaitu penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa pada poin keenam, serta pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T) pada poin ketujuh.
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp 5-10 miliar per desa,” kata senator asal Aceh ini.
Fachrul pun menerangkan Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI dalam mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.
Dia menerangkan dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa, sesuai kondisi objektif desa.
“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mampu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan Kemendes akan melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” kata Gus Halim. (*)
Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul “DPD RI Dukung Kemendes Percepat Pembahasan Revisi UU Desa”.