JAKARTA, gerbangdesa.com – Belakangan ini ramai diperbincangkan produk tabir surya merek lokal Erha yang disebut-sebut mengandung bahan kimia 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC). Produk tersebut menjadi viral karena bahan kimia yang digunakan diduga berbahaya.
Menanggapi isu tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa senyawa 4-MBC sebenarnya merupakan bahan kimia yang sering digunakan dalam industri kosmetik. Fungsinya sebagai penyaring sinar ultraviolet (UV) dan penyerap sinar UV, sehingga dapat digunakan sebagai tabir surya atau sunscreen.
BPOM telah mengatur penggunaan bahan kimia 4-MBC dalam sediaan kosmetik, khususnya dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Namun, ada batasan yang harus dipatuhi perusahaan.
“Bahan kimia 4-MBC masuk dalam Lampiran IV daftar bahan tabir surya yang diizinkan dan kandungan maksimal 4-MBC yang diizinkan adalah 4 persen,” kata BPOM dalam keterangan tertulis.
Level ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan (EC) nomor 1223/2009 Parlemen Eropa dan Dewan dalam Lampiran VI – Daftar filter UV yang diperbolehkan dalam produk kosmetik. Bahan 4-MBC sebagai filter UV dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal pada sediaan siap pakai yaitu 4%.
Menurut peraturan tersebut, bahan kimia 4-MBC dapat digunakan dalam produk kosmetik selama tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
BPOM selalu memantau perkembangan keamanan bahan yang digunakan dalam produk sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,” lanjut BPOM.
Pengguna produk kosmetik diminta untuk terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile. (*/ary)
sumber : suara.com














