Minggu, September 15, 2024

Benarkah Kades dan Perangkat Tidak Dapat THR, Mendagri: Bukan ASN

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, tahun 2024 pemerintah menegaskan kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini dikarenakan perangkat serta kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito juga mengungkapkan, pembayaran THR hanya akan dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3, Aparatur negara sebagaimana yang disebutkan terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Akan tetapi Tito juga menjelaskan pada tahun lalu perangkat dan kepala desa menerima THR dengan menggunakan dana desa. Hal itu pun dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.

BACA JUGA:  21 Calon BPD di Desa Patai Bersaing Rebut 950 Suara

Ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Karena heboh tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan perangkat dan kepala desa. Mari kita ulas selengkapnya.

Besaran gaji perangkat dan kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut Pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sedangkan untuk sekretaris desa akan menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya paling sedikit mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dan pada tahun 2024, gaji perangkat desa akan berubah menjadi paling sedikit Rp 2.184.000

Pemberian gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:  Kades dan Perangkat Dapat THR, BPD Protes: Tebang Pilih

Tak hanya akan mendapatkan gaji setiap bulanan, kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan yang diterima kepala desa, yaitu tanah pengelolaan desa. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Dimana untuk mengelola dana desa ini berasal dari dana pengelolaan yang ditetapkan dalam APBDesa. Yang mana dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Selain itu kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tersebut antara lain :

– Tunjangan kesejahteraan

– Tunjangan kinerja

– Tunjangan kesehatan

– Tunjangan hari raya

– Tunjangan pensiun

– Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sumber: Ayo Bandung

Artikel Lainnya

Pegawai Teladan di Lapas Sampit Diberi Penghargaan, Siapa Ya?

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berikan penghargaan (reward) kepada Pegawai Terbaik Triwulan 1 Tahun...

Seorang Murid Tewas Diduga Karena di Aniaya Pelatih Silatnya

LAMPUNG, gerbangdesa.com - Siswa SMK Al Hikmah bernama M Akil (16) diduga dianiaya hingga tewas saat mengikuti kegiatan...

Penyergapan dahsyat Bandar Sabu Sumatera, Intel TNI dikepung 50 orang

SUMUT, gerbangdesa.com - Sebuah kejadian heboh baru-baru ini menimpa seorang prajurit TNI dari Divisi Intelijen Komando Daerah Militer...

Polres Kotim Rutin Sambang Lapas Kelas IIB Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Polres Kotim kembali melakukan Patroli Sambang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Jum’at, (02/08/24). Sambang kali...
error: Content is protected !!