APDESI Paser Soroti Mandeknya ADD, Pemerintahan Desa Tertekan

GERBANGDESA.COM, Tana Paser – Mandeknya penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) semester awal 2026 menjadi sorotan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser. Keterlambatan tersebut dinilai memberi tekanan besar terhadap jalannya pemerintahan desa yang hingga kini belum dapat beroperasi secara normal.

Sebanyak 139 pemerintah desa di wilayah Bumi Daya Taka disebut terdampak langsung akibat belum terealisasinya anggaran tersebut.

Ketua APDESI Paser, Nasri, mengatakan kondisi ini membuat banyak program desa tidak dapat dijalankan.

“Mandeknya ADD membuat pemerintahan desa berada dalam tekanan. Banyak program desa tidak bisa berjalan karena tidak ada dukungan anggaran,” ujarnya dikutip dari Pusaran Media, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, dampak keterlambatan tersebut tidak hanya dirasakan dalam pembangunan desa, tetapi juga menyentuh kesejahteraan perangkat desa.

“Bahkan hingga saat ini kami belum bisa membayarkan gaji maupun hak-hak perangkat desa. Ini tentu sangat mempengaruhi kinerja dan kesejahteraan mereka,” kata Nasri.

Menurutnya, seluruh desa di Paser kini berada dalam kondisi menunggu kepastian realisasi anggaran.

“Sebanyak 139 desa di Paser terdampak langsung. Tanpa realisasi ADD, operasional desa praktis berjalan sangat terbatas,” ujarnya.

Nasri berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar penyaluran anggaran tersebut.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian regulasi agar ADD bisa segera disalurkan dan pemerintahan desa kembali normal.”

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan proses penyusunan regulasi sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2025.

Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Paser, M. Ari Padriansyah, menjelaskan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ADD dan Dana Desa telah diajukan sejak November 2025.

“Rancangan Perbup sebenarnya sudah kami ajukan sejak November 2025, namun prosesnya harus menunggu pagu definitif yang baru keluar di akhir tahun,” ujar Padriansyah.

Ia menambahkan, setelah pagu definitif terbit pada 31 Desember 2025, pengajuan kembali dilakukan pada awal Januari 2026 dan telah melalui dua tahap harmonisasi pada Februari.

“Saat ini rancangan Perbup masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kami tinggal menunggu surat dari Sekretariat Daerah Provinsi. Kami memperkirakan regulasi tersebut bisa terbit dalam waktu dekat sehingga penyaluran ADD dapat segera dilakukan,” tuturnya. (*)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post