Sabtu, Februari 15, 2025

2 Warga Binaan di Lapas Sampit Ajukan Pembebasan Bersyarat

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit selalu berupaya dalam hal memenuhi hak-hak bagi Warga Binaannya, oleh karena itu, kali ini Lapas Sampit melaksanakan Program Integrasi bagi Warga Binaan yang ingin melakukan Pengajuan Pembebasan Bersyarat. Selasa, (27/8/2024).

Integrasi merupakan layanan yang diberikan oleh Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun layanan yang diberikan yaitu: Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Asimilasi.

Dalam hal ini, 2 orang WBP yang mengajukan Program Integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat diwajibkan untuk mendatangkan penjaminnya guna melengkapi data & dokumen sebagai syarat awal pengajuan Pembebasan Bersyarat tersebut.

BACA JUGA:  Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Perusahaan Bisa Disanksi Pidana

Kasubsi Registrasi & Bimkemas Gandung menjelaskan bahwa hak integrasi ini dapat diberikan apabila Warga Binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang mencakup penilaian positif terhadap perkembangan individu setelah menjalani program pembinaan di Lapas Sampit dan tidak terdapat pelanggaran hukum selama masa pidana.

Pada kesempatan lain, Kalapas Sampit Meldy Putera berpesan kepada setiap jajaran Lapas Sampit untuk konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur.

BACA JUGA:  PPS Sawahan Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapas Sampit

“Program Integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan mempersiapkan Warga Binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Meldy mengharapkan agar Warga Binaan yang sedang menjalani proses Pengajuan Program Integrasi tersebut segera memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga dapat kembali menghirup udara bebas dan bercengkrama bersama keluarga di rumah dan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. (hms/fin)

Artikel Lainnya

Rafting Susur Sungai di Madiun, Wisata Alam yang Mempacu Adrenalin

GERBANGDESA.COM BANYUWANGI - Jika mendengar atau berkunjung ke kota Madiun, khususnya di wilayah kabupaten Madiun, selain terdengar potensi...

Sekdes Tada Utara Laporkan Kades Dugaan Penyelewengan Dana Desa 2022/2023

GERBANGDESA.COM PARIMO – Sekretaris Desa (Sekdes) inisial IH telah melaporkan kepala desa (Kades) Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan,...

Petugas Lapas Sampit Temukan Tujuh Barang Terlarang di Kamar WBP

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Kamtib) untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar,...

Harga Tukar Rupiah Kembali Naik Jadi RP 15.163 Senin Ini

JAKARTA, gerbangdesa.com - Nilai tukar rupiah dibuka pada Rp 15.163 per dolar AS di pasar spot pada Senin...
error: Content is protected !!