Kamis, September 19, 2024

2 Warga Binaan di Lapas Sampit Ajukan Pembebasan Bersyarat

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit selalu berupaya dalam hal memenuhi hak-hak bagi Warga Binaannya, oleh karena itu, kali ini Lapas Sampit melaksanakan Program Integrasi bagi Warga Binaan yang ingin melakukan Pengajuan Pembebasan Bersyarat. Selasa, (27/8/2024).

Integrasi merupakan layanan yang diberikan oleh Lapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun layanan yang diberikan yaitu: Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Asimilasi.

Dalam hal ini, 2 orang WBP yang mengajukan Program Integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat diwajibkan untuk mendatangkan penjaminnya guna melengkapi data & dokumen sebagai syarat awal pengajuan Pembebasan Bersyarat tersebut.

BACA JUGA:  Damang Kepala Adat MHU Kecam Penyebar Racun Ikan di Sungai Sampit

Kasubsi Registrasi & Bimkemas Gandung menjelaskan bahwa hak integrasi ini dapat diberikan apabila Warga Binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang mencakup penilaian positif terhadap perkembangan individu setelah menjalani program pembinaan di Lapas Sampit dan tidak terdapat pelanggaran hukum selama masa pidana.

Pada kesempatan lain, Kalapas Sampit Meldy Putera berpesan kepada setiap jajaran Lapas Sampit untuk konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur.

BACA JUGA:  Sinopsis Film KUYANG: Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai

“Program Integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan mempersiapkan Warga Binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Meldy mengharapkan agar Warga Binaan yang sedang menjalani proses Pengajuan Program Integrasi tersebut segera memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga dapat kembali menghirup udara bebas dan bercengkrama bersama keluarga di rumah dan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. (hms/fin)

Artikel Lainnya

Saat Kontrol Dapur Kalapas Kelas IIB Sampit Temukan Hal Ini

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meldy Putera didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Edi...

Tenaga Kesehatan Lapas Sampit Skrining 50 WBP Upaya Deteksi HIV/AIDS

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit bekerja sama dengan Puskesmas Ketapang I Sampit melakukan skrining...

Daun Kelor di NTT Jadi Lalapan, Menkes; Pengen Imbangi Ginseng Korea

KUPANG, gerbangdesa.com - Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu wilayah dengan tumbuhan kelor yang cukup banyak di...

Gubernur NTT Ajak Masyarakat Perbanyak Makan Protein, Ini Alasannya

KUPANG, gerbangdesa.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Badan Pangan Nasional ke-2 tahun 2023, Gubernur Nusa Tenggara...
error: Content is protected !!