Jumat, Oktober 11, 2024

Aktivitas Tambang Rusak Jalan Bumi Perkemahan di Desa Kubu

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM PANGKALAN BUN – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah merusak jalan menuju Bumi Perkemahan di Desa Kubu.

Jalan desa yang dibangun Pemkab Kobar itu sebenarnya bukan dilewati oleh armada angkutan pertambangan. Namun realitanya, justru dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan jalan negara tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, jalan negara itu dibangun oleh pemerintah daerah untuk aktivitas masyarakat bukan untuk dilindas oleh angkutan pertambangan..

“Jalan itu dibangun oleh Pemda untuk masyarakat bukan disediakan untuk perusahaan tambang, benar kita di tuntut untuk meningkatkan PAD melalui pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB), tetapi kalau sampai infrastruktur rusak parah, bagaimana dengan nasib masyarakat kita,” ucapnya dikutip dari borneonews.co.id, Sabtu 1 Juni 2024.

BACA JUGA:  Dampak Debu Jalanan, Pedagang di Desa Luwuk Ranggan Km 42 Tutup Total

Dia menjelaskan, kondisi jalan rusak yang paling parah menuju ke Buper dan sejumlah titik lainnya yang ada di wilayah Desa Kubu.

“Itu jalan bukan jalan perusahaan, harusnya perusahaan tambang ini ikut merawat dan memperbaiki. Warga sangat  terganggu terutama para petani yang ingin mengeluarkan hasil kebunnya,” ujar Bambang.

Sementara itu, Pemkab Kotim dalam hal ini mengakui tidak memiliki kewenangan untuk melakukan teguran atau pembinaan terhadap perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

BACA JUGA:  Bupati Kotim Sebut ADD dan DD 2023 di 168 Desa Naik - Gerbangdesa.com

“Kami tidak ada wewenang untuk menegur atau memberikan pembinaan, karena di Kobar tidak ada dinas teknis yang mengurusi hal tersebut,” kata Asisten II Setda Kobar, Kamaludin.

Menurutnya, tanggung jawab untuk mengawasi dampak kegiatan pertambangan seperti kerusakan jalan dan lingkungan masih bisa dilakukan oleh dinas terkait seperti kerusakan jalan melalui Dinas PUPR, kerusakan lingkungan melalui DLH Kobar.

Mmeskipun kewenangan perijinan berada di provinsi, tambah Kamaludin, Pemkab Kobar tetap mendapatkan pendapatan dari pajak pertambangan tersebut.

“Pada tahun 2023, pajak MBLB telah diterima dan bahkan melebihi target yang diharapkan,” pungkasnya. (*)

Artikel Lainnya

Jokowi Sebut : MK dan Pemerintah Tak Selalu Sependapat Tapi Sepihak

JAKARTA, gerbangdesa.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi yang telah bekerja keras...

Dana Desa Rp653,5 Juta Untuk Foya-Foya, Kades Marga Batin Jadi Tersangka

GERBANGDESA.COM LAMPUNG –Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, inisial TD (46) ditangkap setelah...

6 Sekolah Penggerak Mendalami Pembelajaran Diferensiasi

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 6 sekolah penggerak mengikuti Workshop Pembelajaran Berdiferensiasi Wujud Nyata Pembelajaran yang Berpusat pada Murid....

Peran SDGs Desa Terhadap Pengembangan Wisata

Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, saat melakukan penetapan data SDGs Desa.Penetapan data SDGs Desa di Balai...
error: Content is protected !!