JAKARTA, gerbangdesa.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa seseorang dapat mengemudi di jalan raya. Namun, jika melakukan pelanggaran berat, SIM bisa dicabut. Demikian disampaikan Kepala Pusdiklat Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana. Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan, akan ada sistem pencatatan titik pada SIM jika seorang pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Akan ada pencatatan perilaku lalu lintas dimana pelanggaran ringan (terkait administrasi) diberikan 1 poin, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan 3 poin, pelanggaran berat (yang melibatkan kecelakaan) diberikan 5 poin”, mantan Direktur Keselamatan dan Keamanan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diunggah Mahkamah Konstitusi RI di YouTube.
Dengan sistem ini, akan ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti ujian lagi, ada yang harus diperiksa ulang, ada yang dicabut SIM-nya.
Pertama, jika pengemudi tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya di bawah 12, maka pemegang SIM dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti tes lagi. Namun, jika pelanggaran melebihi 12 poin atau bahkan mengakibatkan kecelakaan, pemegang SIM harus melakukan pemeriksaan ulang.
Selain itu, jika pelanggaran tersebut berakibat fatal dan dapat menyebabkan kecelakaan, SIM dapat dicabut. Bahkan ada klausul bahwa SIM dicabut secara permanen.
Jika pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan kelebihan muatan dan ukuran besar serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain, maka SIM-nya dapat dicabut sementara berdasarkan keputusan pengadilan.
“Keempat, pencopotan seumur hidup karena putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari,” ujarnya. (*/ary)
sumber : detik.com















