GERBANGDESA.COM SAMPIT — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, mengingatkan para kepala desa agar bijak dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia menegaskan, dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat yang harus digunakan sesuai kebutuhan dan peruntukan hasil musyawarah desa.
“Desa memiliki peran sentral dalam menunjang pembangunan daerah, termasuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Tapi kenyataannya, banyak pengelolaan keuangan desa yang belum terarah dengan baik,” ucap Eddy, kemarin.
Ia menyoroti bahwa kepala desa memegang peran dominan dalam menentukan arah penggunaan dana.
Karena itu, kepentingan umum harus selalu menjadi prioritas, bukan kepentingan kelompok atau perorangan.
“Kalau jalan utama adalah kebutuhan orang banyak, maka itu yang harus didahulukan,” ujar mantan Camat Pulau Hanaut ini.
Eddy juga mengingatkan amanat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, bahwa 20 persen Dana Desa wajib digunakan untuk penguatan ketahanan pangan.
Namun, menurutnya, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan tetap tidak boleh diabaikan.
“Saya sering turun ke lapangan, mendengar keluhan warga dan tenaga kesehatan yang kesulitan menjangkau lokasi pelayanan karena jalan rusak. Tenaga pendidik pun terhambat menjalankan tugas mengajar,” ungkapnya.
Menurut Eddy, tidak perlu menunggu pembangunan jalan dengan aspal hot mix. Yang terpenting adalah akses utama bisa dilalui dengan mudah sehingga kegiatan pembangunan di desa berjalan lancar. Ia menegaskan agar desa juga menganggarkan biaya pemeliharaan jalan.
“Gunakan Dana Desa secara arif dan bijak untuk kepentingan orang banyak. Jangan dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak prioritas,” pungkasnya. (fin/fin)















