JAKARTA, gerbangdesa.com – Pemerintah berupaya melindungi UMKM dari gempuran produk luar negeri yang masuk melalui platform e-commerce dan platform media sosial. Beberapa batasan telah disiapkan untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang perlu diterapkan untuk melindungi UMKM adalah dengan melarang platform digital menjual produknya sendiri. Tidak hanya itu, platform tersebut juga tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berhubungan dengan afiliasinya.
Pernyataan ini disampaikan setelah isu implementasi Project S TikTok di Indonesia. Melalui inisiatif ini, TikTok sebagai platform digital akan memasarkan produk terkait bisnisnya di China di negara tertentu. “Platform digital tidak boleh menjual produknya sendiri, tidak boleh memiliki brand atau menjual produk afiliasi bisnisnya,” kata Teten di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Platform digital dianggap dapat memonopoli iklan atau saran pengguna jika mereka memiliki produk atau afiliasi. Pasalnya, platform digital dapat menentukan konten apa yang akan ditampilkan kepada pengguna. “Jadi konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk yang dimiliki atau berafiliasi dengan bisnisnya,” ujar Teten.
Selain itu, pemerintah juga berencana melarang platform e-commerce mengirimkan produk luar negeri langsung ke pelanggan. Produk ini dinilai perlu melewati rangkaian impor produk umum, sehingga mampu menciptakan level playing field dengan UMKM. “Kalau begini terus, UMKM kita pasti tidak akan mampu bersaing karena UMKM nasional harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi perdana, dan lain-lain,” ujar Teten.
Terakhir, pemerintah berencana melarang masuknya produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Teten mengatakan, rekomendasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Ini infrastruktur yang dibangun pemerintah, yang membangun internet pemerintah, orang memanfaatkan orang lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebagai langkah awal melindungi UMKM, pemerintah berencana melarang e-commerce menjual produk luar negeri dengan harga di bawah US$100 atau Rp1,5 juta. Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. (*/ary)
sumber : kompas.com















