JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan harga gula di tingkat konsumen akan naik menjadi Rp 14.500 per kilo (kg) di Pulau Jawa dan Rp 15.500 per kg di Indonesia bagian timur.
“Kami juga sudah menghitung, intinya gula ini kalaupun kita naikkan akan menjadi 15.500 rupiah (per kg) atau 14.500 rupiah (per kg) di Jawa, dan 15.500 rupiah (per kg) di wilayah timur dan perbatasan. kata Bapanas I Gusti Ketut Astawa MP Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan seperti dikutip DetikFinance, Kamis (8/6).
Kenaikan harga jual acuan (HAP) di tingkat konsumen terjadi karena pemerintah akan menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gula petani. Ketut mengatakan, HPP gula petani akan dinaikkan dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
“Di mana kita naikkan tebu petani, bukan hanya harga gula yang kita naikkan, tapi juga harga tebu petani dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 menjadi harga petani”, ujarnya.
Harga gula konsumen saat ini sedang naik. Di dalam negeri, harga rata-rata mencapai Rp14.500 per kg, bahkan tertinggi mencapai Rp16.000 per kg. Menurut Bapanas, hal inilah yang akhirnya memaksa pemerintah melakukan penataan ulang harga untuk kelas petani dan harga konsumen.
Ketut memastikan kenaikan harga gula tidak akan menyebabkan inflasi tinggi karena telah mempertimbangkan kewajaran petani, pedagang, dan konsumen. Namun, dia menegaskan pemerintah belum menandatangani kenaikan harga gula.
“Tapi belum naik, kita siapkan,” kata Ketut.
(*/ary)
sumber : CNN Indonesia















