SUMUT, gerbangdesa.com – Polrestabes Medan menangkap seorang pengemudi ojek online yang melecehkan seorang siswi SMP di kota Medan. Pelaku melakukan perbuatan asusila saat mengemudikan sepeda motor dengan membawa korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku berinisial S (22) dan korban berinisial DC (14). Kini S ditahan di Bareskrim Polrestabes Medan.
“Tersangka bekerja setiap hari di internet sebagai tukang ojek. Dia mengaku bersalah pada tanggal 25 kepada korban tindakannya di DC. Mei 2023,” kata Fathir, Kamis (1 Juni 2023).
“S melakukan pelecehan seksual terhadap DC yang masih duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan S dilakukan saat korban sedang berkendara,” imbuhnya.
S diketahui memegang paha dan kemaluan korban saat melakukan perbuatan asusila. Sehingga korban langsung meminta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S. Fathir menjelaskan bahwa pada dasarnya S dan DC berteman atau saling kenal. Artinya dalam hal ini DC bukanlah penumpang S melainkan teman yang ingin melakukan perjalanan bersama.
Dia mengumumkan bahwa S dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Kekerasan Seksual, yang diancam hukuman penjara 12 tahun.
“Kami akan mengirimkan dokumen ke kejaksaan secepatnya,” pungkasnya.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















