GERBANGDESA.COM KEDIRI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Jawa Timur, telah menerapkan pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) atau non tunai.
QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR
Terobosan baru ini diketahui telah diterapkan sejak 1 Januari 2024. Bahkan, sebelumnya pembayaran parkir gunakan QRIS itu sudah diterapkan di ibu kota Provinsi Jawa Timur.
Dilansir dari Radar Kediri (Jawapos Grup), Selasa 16 Januari 2024. Sebelum diterapkan, Kepala Dishub Kota Kediri Didik Catur mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan baru itu kepada semua juru parkir (jukir) melalui pembinaan yang dilakukan di dishub Kota Kediri.
Menurutnya, sedikitnya telah ada 217 juru parkir yang sudah dibekali dengan kartu kode QRIS. Kode QRIS itu nantinya bisa dipindai oleh pemilik kendaraan jika akan melakukan pembayaran parkir secara non tunai.
Penerapan pembayaran parkir non tunai ini merupakan jawaban dari banyaknya keluhan yang dilontarkan oleh masyarakat.
“Kita memang harus segera mengubah diri karena masyarakat banyak keluhan kepada kami, petugas parkir yang begini-begini. Sehingga kami segera mengambil langkah seperti itu yang kami lakukan,” ujar Didik dikutip dari radar Kediri.
Kendati demikian, penerapan pembayaran parkir non tunai ini tidak serta merta menghapus pembayaran secara tunai.
Menurut Didik, para pemilik kendaraan tetap bisa membayar parkir secara tunai. Sebab, pembayaran QRIS ini masih menjadi opsi kedua untuk membayar parkir.
“Masyarakat yang tidak memiliki HP atau tidak memiliki aplikasi untuk itu, tetap bisa dengan tunai,” terang Didik.
Namun, dengan difasilitasinya pembayaran parkir non tunai ini, Didik berharap agar masyarakat perlahan-lahan dapat beralih ke sistem pembayaran tersebut. (*)