Kades di Banten Pengadaan Skincare Gunakan Dana Desa Hingga 499 Juta

BANTEN, gerbangdesa.com – Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan saat diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang desa untuk membeli produk perawatan kulit. Kejaksaan Negeri Serang juga menangkap Erpin Kuswat.

 Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkini Jusar mengatakan, tersangka melakukan korupsi kas desa pada tahun anggaran 2020-2021. Tersangka tidak menyetor Rp452.234.953 ke kas kabupaten, Rp44.202,85 ke kas negara di kantor desa. Rp 2.900.000 untuk TA 2021.

 “Penyidik ​​mencoba mendalami temuan Kantor Inspektur Jenderal,” kata Rezkinil. Akibat kejadian tersebut, Erpin merugikan negara hingga Rp 499.337.809. Untuk kasus ini, berikut  profil Erpin Kuswat, Kepala Desa Katulisan yang viral akibat korupsi.

 Erpin Kuswati adalah Kepala Desa Katulisan yang menjabat sejak Desember 2019. Erpin memenangkan pemilihan umum desa serentak tahun 2019. 

 Erpin yang kini berusia 43 tahun diduga melakukan korupsi sebagai pemimpin. Erpin juga ditahan di Rutan Kelas B Serang II untuk penyidikan kasus korupsi.

  Erpin kemudian untuk sementara dibebastugaskan dari tugasnya. Hal itu senada dengan klaim yang ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

 Selaku Kepala Pemerintah Desa Adie DPMD Kabupaten Serang, Banten juga meminta Camat Cikeusal dan BPD menyiapkan protokol pemberhentian sementara Erpin Kuswat. Selain itu, Adie juga meminta sekretaris desa melakukan tugas tersebut. Adie menjelaskan penolakan itu karena pengadilan belum mengambil keputusan. Jika ada vonis yang menegaskan  Erpin  secara sah dan definitif terbukti bersalah,  Adie mengaku tak segan-segan memecatnya. 

 Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli produk perawatan kulit dan pakaian untuk keuntungan pribadi.

 “Dana hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Adyatana Meru Herlambang Serang di kantornya, Rabu (24/5/2023).

 Namun, Adytanama belum bisa menjelaskan secara detail penggunaan dan pergerakan dana tersebut. Sebab, proses peninjauan masih berlangsung dan perlu dilanjutkan. Namun intinya, Adytanama menegaskan, dana tidak bisa dihitung.

 “Kami belum sampai tahap penyidikan, apakah uang itu digunakan untuk membeli baju, produk skin care, dll. Anggaran tersebut pada prinsipnya tidak bisa diperhitungkan”, ujarnya.

 Erpin juga diduga melanggar Pasal 2(1) jo Pasal 3 dan Pasal 18(1)(b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia.

(*/ary)

dilansir dari: suara.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post