Bawaslu Sebut Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg Harus 30 Persen

JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas tuntutan serikat pekerja sipil untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pengangkatan anggota DPR, DPRD provinsi, daerah. /DPRD Kota, khususnya Pasal 8 ayat 2) keterwakilan perempuan sekitar 30 persen dalam daftar calon potensial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan RDP sudah mencapai 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024. Menurut hasil KPU, 30 persen anggota perempuan juga terpenuhi,” kata Bagja. saat kami bertemu pada Senin (22 Mei 2023) di Hotel Redtop Jakarta. Namun, Bagja tidak menyebut penghitungan persentase 30 persen tersebut, karena  hanya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa menjawab penghitungan tersebut. “Karena saya lupa perhitungannya. Persentasenya ada di KPU yang bisa jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga mendukung keputusan KPU untuk berunding dengan Komisi II DPR dan mengubah Pasal 8(2) PKPU 10/2023. “Ya mendukung keputusan KPU dan KPU tidak melakukan itu kan? Setelah penghitungan 30 persen tentunya,” kata Bagja. Menurutnya, permasalahan saat ini adalah perubahan PKPU 2019-2023 dan pembulatan batas atas dan bawah penghitungan dapil.

Karena itu, dia mengatakan partainya belum sampai pada kesimpulan bahwa KPU telah melanggar aturan pemilu tentang syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota parlemen (bacal). “Sampai saat ini kami belum menemukan soal ini dibahas. Tidak ada kesimpulan (pelanggaran) seperti itu antara tiga lembaga Komisi II (DPR) kemarin,” kata Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Rakyat yang juga beranggotakan beberapa purnawirawan KPU, Bawaslu, dan DKPP, melayangkan somasi ke KPU karena tidak memenuhi janjinya untuk mengkaji ulang aturan yang bisa menekan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Presiden KPU RI Hasyim Asy’ Ari menegaskan pihaknya belum merevisi Pasal 8(2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengangkatan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal ini, KPU menyesuaikan pembulatan ke bawah jika angka desimal kurang dari lima angka saat menghitung 30 persen keterwakilan perempuan.

 misalnya, jika ada 8 calon di suatu daerah pemilihan, 30 persen perempuan adalah 2,4. Karena angka setelah tempat desimal kurang dari 5, kami membulatkannya ke bawah. Akibatnya keterwakilan perempuan di dapil hanya 2 orang dari total 8 caleg dan dianggap memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg memenuhi 25%, artinya tidak mencapai ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan menurut Pasal 245 UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Hasyim mengklaim KPU mengambil inisiatif untuk mempertimbangkan kepentingan keterwakilan perempuan, meskipun ketentuan yang relevan belum direvisi. Sebaliknya, dia menunjuk pada jumlah keterwakilan perempuan dalam pendaftaran caleg yang berakhir pada 14 Mei lalu, yang dikabarkan melebihi target minimal 30 persen.

“Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai calon KPU, keterwakilan perempuan melebihi batas minimal yang ditetapkan undang-undang, yakni minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Hasyim.

(*/ary)

dilansir dari: kompas.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post