GERBANGDESA.COM PANGKALAN BUN – Sebanyak lima desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah mengajukan pemekaran. Bahkan, usulan tersebut telah lolos verifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya.
Dia mengatakan, dari tujuh desa yang telah mengajukan pemekaran, hanya lima desa dianggap lolos verifikasi.
Berikut daftar lima desa di Kotawaringin Barat lolos verifikasi dan siap dimekarkan diantaranya,
- Desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai
- Desa Mulya Raya Kecamatan Pangkalan Banteng
- Desa Pangkalan Lada Kecamatan Pangkalan Lada
- Desa Sumber Sari Kecamatan Pangkalan Banteng.
- Desa Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan.
Terkait dua desa yang belum berhasil lolos verifikasi seperti Natai Baru dan Mulya Baru, lanjut Yudhi, lantaran desa tersebut awalnya merupakan pemekaran dari Kelurahan Baru.
“Mereka tetap optimistis tetal mengajukan kembali permohonan dengan perbaikan yang diperlukan di masa mendatang,” ujar Yudhi dikutip dari dayak news, Sabtu 27 Juli 2024.
Dia menegaskan, pemekaran selanjutnya rencananya akan difokuskan dalam bentuk kelurahan, bukan lagi desa, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)