GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dimutasi.
Bahkan pemindahan warga binaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya dikawal ketat.
Kegiatan itu dilaksanakan Kamis (28/11/2024) dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berlangsung dengan tertib hingga selesai.
Proses pemindahan para WBP ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Petugas Lapas Sampit dan pihak Kepolisian, demi memastikan keamanan dan kelancaran sepanjang perjalanan.
Pemindahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari strategi peningkatan pembinaan yang lebih baik.
Dengan dipindahkannya WBP ke Lapas yang memiliki fasilitas lebih memadai, diharapkan mereka bisa mendapatkan program pembinaan yang lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemindahan WBP juga memperhitungkan kapasitas dan kebutuhan Lapas, agar setiap warga binaan dapat menerima pembinaan yang maksimal.
Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan bahwa kegiatan pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan program pembinaan yang dijalankan di Lapas sesuai dengan standar terbaik.
“Mutasi ini adalah langkah strategis yang kami ambil untuk memberikan kesempatan pembinaan yang lebih baik ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, mereka akan mendapatkan fasilitas dan program yang lebih mendukung rehabilitasi dan pengembangan diri,” ujarnya.
Pemindahan WBP akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna menjamin terciptanya suasana pembinaan yang kondusif.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Sampit dalam menjaga keseimbangan kapasitas dan kualitas pembinaan di lingkungan Lapas.
Dengan adanya mutasi ini, diharapkan WBP yang dipindahkan dapat meraih pembinaan yang lebih baik, sehingga siap kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih kuat dan sikap yang lebih positif. (hms/fin)