Pelaku Pembunuhan Putri PJ Gubernur Papua di Tangkap di Semarang

SEMARANG, gerbangdesa.com – Polisi menetapkan salah satu tersangka tentang meninggalnya putri gubernur berinisial ABK (16) di sebuah kost di Semarang. Peristiwa itu berawal dari perkenalan pelaku Ahmad Nashir (22) dan korban pada 3 Mei lalu.  Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku dan korban bertemu di media sosial pada 3 Mei lalu. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menemuinya di Wisma Luhur Benda Ngisori di Jalan Pawiyata setelah dua minggu berpacaran.

 “Presentasinya tanggal 3 Mei, kasusnya tanggal 1 Mei, jadi sekitar 15 hari,” kata Irwan di Polres Semarang, Senin (22/5/2023). Irwan mengatakan, pelaku membuat miras di ruang perawatan. Mereka kemudian minum alkohol di sebuah ruangan.

 Pelaku juga memperkosa korban. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia tidak memaksa korban. Polisi, bagaimanapun, terus menyelidiki masalah tersebut, karena ditemukan luka di area vital korban. “Diakui berhubungan seks dengan korban setelah minum alkohol. Keterangan  tersangka tidak memaksa (berhubungan seksual), tetapi pemeriksaan forensik menunjukkan ada luka-luka,” kata Irwan.

 “Menurut hasil keterangan lisan  tim forensik, terdapat 3 titik kerusakan pada alat kelamin korban. Namun, hal ini kemudian berubah menjadi interogasi terhadap pelaku oleh penyidik,” lanjutnya.

  Saat itu, korban mengalami kejang. Pelaku langsung berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

 “Saat yang bersangkutan datang mengejarnya, mereka membawanya ke kos-kosan, kemudian mereka berbincang-bincang, minum-minum, lahirlah hubungan suami istri. Kemudian korban merasa mual. ​​Kemudian dengan asal-asalan dia mencoba membantu membelikan susu bear brand, lanjut .bantuan air kelapa yang dibeli di dekat kos-kosan. Maka tak lama kemudian dia memukul korban kejang-kejang,” katanya.  Pelaku pun membawa korban ke RS Elisabeth Semarang. Sayangnya nyawa korban tak tertolong.

 Selama korban berada di rumah sakit, pelaku juga memberitahu kerabat korban. Penjahat kemudian kembali ke rumah kosnya dan segera ditangkap oleh polisi.

 – Setelah membawa korban ke rumah sakit, dia menghubungi  keluarga. Bahwa korban saat ini berada di rumah sakit. Setelah kembali dari rumah sakit ke kos,  kita amankan yang bersangkutan,” jelas Irwan.

 Penulis kini didakwa dengan beberapa pasal  yaitu  perlindungan anak dan pembunuhan.

 “Tersangka pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang mengatur persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338, yang ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar. Para pelaku tidak mengetahui bahwa korban adalah anak PNS,” kata Irwan.

(*/ary)

dilansir dari: detik.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post