JAKARTA, gerbangdesa.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar bertambah menjadi 25 orang.
Sebelumnya, korban hanya 20 orang yang ditipu dan dilecehkan saat bekerja di zona konflik yang mengumumkan nasibnya di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhanhani Rahardjo Puro mengungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, ada lima korban lagi yang berhasil kabur.
Temuan para korban ini didapat dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.
Namun, dia menegaskan, kelima korban itu hanya kabur dari perusahaan tempatnya bekerja dan dieksploitasi, bukan dari penjaga KBRI. Djuhandhani melanjutkan, seluruh korban saat ini berada di KBRI Bangkok dan dipastikan akan kembali ke Indonesia pada 23/05/2023. Sesampainya di Indonesia, puluhan korban diperiksa untuk menentukan kasusnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan perekrutan WNI yang dikirim ke Myanmar. Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar atas perbuatannya berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor No 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 UU Pertahanan No 18 Tahun 2017. Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(*/ary)
dilansir dari: parboaboa.com















