Polisi Menangkap ABG 15 Tahun Atas Pencabulan Kepada Seorang Balita

121
ILUSTRASI: Pencabulan terhadap balita

BOGOR, gerbangdesa.com – Polisi menangkap ABG berusia 15 tahun  karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 3 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku dan korban adalah sepupu.

  “Betul, unit PPA yang menangani. Anak korban pelakunya juga anak-anak,” kata Kanit Reskrim Polres Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Kamis (18/5/2023).

  Rizka mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (13/5/2023) di rumah korban di pusat Kota Bogor. Hubungan antara korban dan pelaku adalah saudara sepupu.

BACA JUGA:  Oknum Ormas PP Terancam 9 Tahun Penjara Karena Palak Sopir Truk

 “pencabulan dilakukan di rumah korban. Ya saudara, sepupu,” kata Rizka. Sejauh ini, pelaku anak telah ditangkap dan sedang diselidiki oleh polisi. Menurut Rizka, pelaku diserahkan kepada keluarga korban dan warga sekitar.  “

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta. Sudah diserahkan ke keluarga dan masyarakat. Korban masih keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nangis Pilu Seorang Nenek dari Pelaku Pencabulan dan Sumpah Pocong

 “Kami masih mengembangkan alasan mengapa dia terpengaruh dan ingin melakukan apa yang dia lakukan. Pengetahuan sementara ini bukan yang pertama, bahkan dengan orang lain,” imbuhnya.

(*/ary)

dilansir dari: detik.com