BALI, gerbangdesa.com – Putu Agus Ariana, dosen STIKES Buleleng, terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dijerat Pasal 12 Pasal 6 Undang-Undang Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 atas pencabulan terhadap mahasiswa di kost Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, Agus ingin mengajak muridnya berhubungan seks. Namun, korban menolak.
“Kemudian karena korban (mahasiswa) tidak mau berhubungan badan, akhirnya pelaku (Agus) pulang sekitar pukul 02.00 WITA,” kata Dhanuardana dalam jumpa pers di Polres Bulelegi, Selasa (5 September 2023). Dia menjelaskan, dugaan pelecehan bermula saat korban membuat status di WhatsApp (WA) tentang permasalahan hidupnya. Setelah membaca status WA, Agus menawarkan bantuan untuk memperbaiki masalah tersebut. Dia menanyakan alamat kostnya.
Anak didiknya kemudian mengirimkan alamat kostnya. Agus pun datang untuk mendengarkan segala permasalahan yang dihadapi oleh korban. Agus kemudian melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium pipi muridnya.
Mahasiswa itu melawan dengan melarikan diri dari rumah kosnya. “Pelaku menarik paksa tangan korban dengan maksud mengajak korban kembali ke kamar, namun korban menolak,” kata Dhanuardana.
Agus mengaku menyesal telah melakukan penyerangan terhadap korban yang merupakan mahasiswa yang ia ajar di STIKES Buleleng. Agus meminta maaf atas perbuatannya. “Saya sangat meminta maaf kepada para korban dan keluarga saya, kepada diri saya dan keluarga saya, jika saya melakukan kesalahan,” katanya.
Ketika kasus pelecehan seksual terungkap, STIKES Buleleng langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Agus sebagai dosen. Agus bertanggung jawab dan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku. “Saya bertanggung jawab dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang saya jalani sekarang,” kata Agus.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















