| Puskesmas Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, mempraktikan pemetaan sederhana mengenai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Balai Pertemuan Desa Rawa Sari. |
Gerbang Desa – Membuat tempat Buang Air Besar (BAB) atau biasa disebut jamban/kakus, wc/toilet, tidak asal jadi.
Ada beberapa syarat yang mestinya diperhatikan dan wajib dipenuhi, terutama rumah penduduk yang letaknya jauh dari sungai.
Berbeda dengan rumah penduduk yang berada dibantaran sungai. Umumnya, mereka membuat jamban/kakus di atas air sungai tanpa memikirkan kotoran itu akan jadi pencemaran karena kotoran larut terbawa air.
Berikut persyaratan pembuatan jamban/kakus atau wc/toilet yang mestinya dipenuhi misalnya;
1. Tidak mencemari sumber air.
Perlu diperhatikan ketika akan menggali lubang penampung kotoran. Sesuai aturan menteri kesehatan jaraknya minimal 10 meter dari sumur air yang digunakan untuk minum.
2. Tidak berbau dan mencemari tanah.
Upayakan kotoran di dalam lubang penampungan jangan sampai membuat pencemaran yang menimbul bau kurang sedap setiap hari, sehingga mengganggu tetangga.
3. Mudah dibersihkan dan nyaman saat digunakan.
Dalam hal ini disarankan, agar bahan baku yang digunakan betul-betul kuat dan tahan lama.
4. Dilengkapi dinding dan atap pelindung.
Hendaknya ini jadi perhatian serius, supaya tidak menimbulkan pandangan yang dianggap kurang sopan.
5. Ventilasi (angin-angin) yang memadai.
6. Penerangan yang cukup.
7. Tersedia alat pembersih dan air, utamakan yang mengalir.
Tujuan dibuatkan jamban/kakus, wc/toilet, sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya berbagai penyakit menular misalnya, muntaber, cacingan bahkan kolera. (gd-min)















